Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim Jawab Serangan Sambo-Hendra: Kasus Brigadir Yosua Saja Mereka Tutupi

Kabareskrim Jawab Serangan Sambo-Hendra: Kasus Brigadir Yosua Saja Mereka Tutupi Komjen Pol Agus Andrianto dan Fredy Sambo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara soal tudingan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Ismail Bolong menyebut Komjen Agus menerima 'setoran' hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Namun, dalam keterangan yang diterima awak media, Agus tidak menjelaskan spesifik terkait tudingan Ismail Bolong.

Ia justru menyindir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan terkait dengan kasus kematian Brigadir J alias Nofriyansyah Yosua Hutabarat.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Agus menegaskan, apa yang Bareskrim kerjakan dalam mengungkap kasus kematian Yosua adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, Timsus serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," tegasnya.

Singgung BAP Irjen Teddy Minahasa

Jenderal bintang tiga ini juga menyindir soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga", ucapnya.

Pemulihan Ekonomi

Tak hanya, membahas soal kematian Brigadir J dan Teddy Minahasa. Ia juga sempat menyinggung soal kondisi selama pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen," paparnya.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga disebut fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," tutupnya.

Terakhir, Agus sempat menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu diingat sampai saat sekarang ini.

"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tutupnya.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan dokumen hasil penyelidikan terhadap mantan anggota Polri Aiptu Ismail Bolong terkait aliran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur mengalir ke sejumlah pejabat Polri termasuk mantan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam dokumen Laporan Hasil penyelidikan (LHP) yang beredar ditandatangani Hendra Kurniawan, Irjen Herry Rudolf Nahak menerima setoran Rp5 miliar dari tambang ilegal di Kaltim pada periode Juli 2020 hingga September 2021.

LHP nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 itu ditandatangani Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Tanya pejabat yang berwenang saja. (Aliran uang) Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," kata Hendra menjawab pertanyaan awak media perihal aliran dana Rp5 miliar ke Irjen Herry Rudolf Nahak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Beredar Dokumen Penyelidikan Tambang Ilegal

Merujuk pada dokumen tersebut, jika hasil penyelidikan Ropaminal Divpropam Polri mendapatkan adanya pelanggaran dalam wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat penambangan batubara ilegal di hutan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan.

Tambang itu tersebar di berbagai lokasi seperti, Kutai Kartanegara, Bontang, Paser, Samarinda dan Berau. Yang mana dari sederet pengusaha tambang ada pengusaha Ismail Bolong yang menjual hasil tambangnya kepada Tan Paulin dan Leny Tulus yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kalimantan Timur.

Dalam lembar poin selanjutnya juga menyebut bahwa atas pelanggaran tersebut Polda Kalimantan Timur, tidak melakukan upaya penegakan hukum atas adanya penambangan batubara ilegal dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres; sejak bulan Juli 2020.

Tercatat pada Juli 2020 - September 2021, uang koordinasi satu pintu dikelola oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana dengan sistem pembagian bervariasi antara Rp30.000 sampai dengan Rp80.000 per metrik ton. Dari hasil tersebut dibagikan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Dari pembagian tersebut, masih dalam dokumen LHP turut menyebut nama Kapolda Kaltim, Irjen P Herry Rudolf Nahak; Wakapolda Kaltim Brigjen Hariyanto; Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefrianus; Dirintelkam Polda Kaltim Kombes Pol Gatut.

Lalu Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tartar; Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono; AKBP Era Joni; hingga Kapolres yang pada wilayah hukumnya terdapat penambangan ilegal dengan nominal berbeda-beda.

Hendra Tak Rinci Pejabat Polri Penerima Dana Tambang Ilegal

Namun Hendra tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pejabat Polri yang menerima aliran dana tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa ada aliran dana yang turut diterima Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dimana juga diduga ikut terseret dalam kasus Ismail Bolong.

"Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," kata Hendra.

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Salah satu terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif," ucap Hendra.

Ferdy Sambo Benarkan Tandatangani Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal

Pada Kesempatan lain, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya juga telah membenarkan pernah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyangkut soal pengakuan Aiptu Ismail Bolong hingga dugaan keterlibatan pejabat Polri.

Surat yang dimaksud adalah laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022 lalu. Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kan ada suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo saat di sela jeda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

 

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
SBY akan Mencoblos di Pacitan, AHY di Cipete Jaksel

SBY akan Mencoblos di Pacitan, AHY di Cipete Jaksel

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan mencoblos di kampung halamannya di Pacitan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka

13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka

Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya