Kabareskrim: Hakim Yamanie sengaja ubah vonis
Merdeka.com - Berbeda dari sebelumnya, kali ini Kabareskrim berkomentar pedas soal hakim Yamanie. Dirinya menilai hakim Yamanie bertindak sengaja mengubah vonis yang telah ditetapkan yakni 15 tahun menjadi 12 tahun.
"Yang jelas kalau mengubah sesuatu pasti ada tujuan, yang pasti untuk kepentingannya di sidang begitu sidang putus 15 tahun kenapa diubah? Pasti untuk kepentingan perorangan," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman selepas salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/1).
Meski demikian, Sutarman belum bisa memastikan tindakan yang dilakukan hakim Yamanie masuk dalam delik pidana, lantaran polisi belum menemukan bukti yang menguatkan, termasuk melihat langsung putusan tersebut.
"Bukan lalai, pasti kesengajaan menurut saya. Ini kan vonis, kalau memang betul, saya belum menemukan buktinya. Kalau betul diubah itu bukan lalai. Sudah kita lakukan penyidikan, tersangka belum," lanjut Sutarman.
Jika bukti pemalsuan vonis sudah diperoleh polisi, dia memastikan akan masuk dalam delik pidana. "Kalau buktinya sudah ketemu. Kalau sengaja, iya pidana." tutupnya.
Sebelumnya, KY telah melaporkan Yamanie ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan salinan putusan. Kepolisian pun menyatakan akan segera bertindak menunggu hasil dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya