Judi, empat anggota DPRD Cirebon dituntut tiga bulan penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tiga bulan penjara. Terdakwa Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tanung Hidayat, dinilai terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian dan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dipimpin Majelis Hakim Wasdi.
"Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU dari Kejati Jabar Tedi Setiawan, dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/2).
Pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sebagai wakil rakyat tidak memberikan contoh teladan bagi masyarakat. Adapun untuk hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Perjudian itu, diketahui dilakukan oleh para wakil rakyat di kamar 707 Prime Park Hotel di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, pada Rabu 20 Juli 2016 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Di sela bimbingan teknis, keempat terdakwa ini digerebek aparat kepolisian.
Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa uang taruhan dari terdakwa Sugiarto sebesar Rp 1,3 juta, dari Supirman Rp 1,5 juta, dari Aan Setyawan Rp 1 juta dan dari Tanung Hidayat Rp 600.000.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaCalegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Hidup De Gadjah: Tak Punya Cita-cita Terjun ke Dunia Politik, Kini Pimpin Gerindra Bali
Di jajaran Ketua-ketua partai politik di Bali, Made Muliawan Arya bisa disebut sebagai yang paling muda usianya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya