Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Judi elektronik di Depok digerebek, tiap 30 menit raup Rp 1,8 juta

Judi elektronik di Depok digerebek, tiap 30 menit raup Rp 1,8 juta Polisi amankan judi elektronik di Depok. ©2015 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Praktik judi elektronik di Depok berhasil digerebek. Pelakunya rata-rata berprofesi sebagai karyawan koperasi keliling.

Omzet dari perjudian ini mencapai jutaan rupiah. Biasanya, pelaku menggelar praktik judi mulai tengah malam. Dalam waktu setengah jam saja, bandar bisa meraup omzet Rp 1,8 juta.

Perjudian ini sudah lama dilakukan, tetapi baru berhasil diungkap. Polisi kesulitan membongkar karena ketika digerebek tidak ada barang bukti pendukung. Pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi buat berjudi. Dari pengakuan tersangka, aplikasi ini diunduh dari Internet.

"Dia dapat dari internet. Dadunya diganti pakai aplikasi di handphone," kata Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bambang Hary Wibowo, Selasa (29/9).

Ketika digerebek pada Minggu (27/9) pukul 00.30 WIB, kelima pelaku tidak bisa berkutik karena di depan mereka terdapat barang bukti berupa uang, kertas bertuliskan angka, dan ponsel digunakan mengocok dadu.

"Baru digelar 30 menit saja uangnya sudah Rp 1,8 juta. Modus seperti ini sudah lama, tapi memang agak sulit diungkapnya karena kurangnya barang bukti. Kalau kita datang hanya ada handphone," ujar Bambang.

Sekali putaran, biasanya diikuti hingga empat pemain. Mereka memasang angka di kertas bertuliskan angka, kemudian dadu diunduh dari aplikasi CEELO dikocok. Kalau angka yang keluar sama dengan angka dipasang, maka uang taruhan diberikan pada pemasang.

"Kalau angkanya enggak keluar, jadi uangnya diambil bandar," ucap Bambang.

PS, sang bandar judi elektronik, mengaku rata-rata pemain memasang taruhan Rp 2.000. Namun, dia menolak merinci berapa omzet didapat. "Baru kok. Tiap masang Rp 2.000," kata PS.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi

Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap

FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap

Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229

Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229

Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.

Baca Selengkapnya
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Baca Selengkapnya
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar

PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar

Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.

Baca Selengkapnya