Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir MK sebut 6 hakim sepakat KPK masuk ranah eksekutif

Jubir MK sebut 6 hakim sepakat KPK masuk ranah eksekutif Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait hak angket menegaskan bahwa KPK masuk dalam ranah eksekutif sehingga dapat menjadi objek hak angket DPR. Dalam putusan itu terdapat perbedaan pendapat dari para hakim atau dissenting opinion dengan komposisi lima banding empat.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, meski empat hakim berpendapat berbeda dengan putusan, satu orang hakim di antaranya berargumen bahwa KPK tetap masuk ranah eksekutif. Hakim itu adalah Maria Farida Indrati.

"Pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara di ranah eksekutif bukan hanya disampaikan oleh lima orang Hakim Konstitusi, melainkan enam orang Hakim Konstitusi. Dalam dissenting opinion empat hakim konstitusi, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempunyai alasan berbeda dengan tiga Hakim Konstitusi lainnya, yakni perihal posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," jelas Fajar dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/2).

Hakim Maria berpendapat bahwa KPK masih masuk dalam ranah eksekutif. Meski secara kelembagaan dan kewenangan berfungsi secara independen.

"Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati berpendapat bahwa KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan-bestuurorgaan) walaupun memiliki ciri independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," jelas Fajar.

Dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017, memperbarui legal policy yang lama dengan yang baru. Putusan ini menegaskan KPK dalam ranah eksekutif yang pada sebelumnya, Mahkamah Konstitusi belum menegaskan hal tersebut.

Maka permohonan pemohon tidak dikabulkan lantaran dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait hak angket tidak ada persoalan konstitusi. Sehingga, makin menegaskan bawah undang-undang tersebut menjadi landasan hukum kuat untuk dijalankan oleh DPR.

"Oleh sebab itu, sama sekali tidak relevan memperdebatkan soal keberlakuan putusan," tutup Fajar.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya