Jubir MK sebut 6 hakim sepakat KPK masuk ranah eksekutif
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait hak angket menegaskan bahwa KPK masuk dalam ranah eksekutif sehingga dapat menjadi objek hak angket DPR. Dalam putusan itu terdapat perbedaan pendapat dari para hakim atau dissenting opinion dengan komposisi lima banding empat.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, meski empat hakim berpendapat berbeda dengan putusan, satu orang hakim di antaranya berargumen bahwa KPK tetap masuk ranah eksekutif. Hakim itu adalah Maria Farida Indrati.
"Pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara di ranah eksekutif bukan hanya disampaikan oleh lima orang Hakim Konstitusi, melainkan enam orang Hakim Konstitusi. Dalam dissenting opinion empat hakim konstitusi, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempunyai alasan berbeda dengan tiga Hakim Konstitusi lainnya, yakni perihal posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," jelas Fajar dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/2).
Hakim Maria berpendapat bahwa KPK masih masuk dalam ranah eksekutif. Meski secara kelembagaan dan kewenangan berfungsi secara independen.
"Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati berpendapat bahwa KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan-bestuurorgaan) walaupun memiliki ciri independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," jelas Fajar.
Dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017, memperbarui legal policy yang lama dengan yang baru. Putusan ini menegaskan KPK dalam ranah eksekutif yang pada sebelumnya, Mahkamah Konstitusi belum menegaskan hal tersebut.
Maka permohonan pemohon tidak dikabulkan lantaran dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait hak angket tidak ada persoalan konstitusi. Sehingga, makin menegaskan bawah undang-undang tersebut menjadi landasan hukum kuat untuk dijalankan oleh DPR.
"Oleh sebab itu, sama sekali tidak relevan memperdebatkan soal keberlakuan putusan," tutup Fajar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnya