Jual nasi di siang hari, 3 penjual ditangkap Polisi Syariah Aceh
Merdeka.com - Polisi Syariah Provinsi Aceh berhasil menangkap 3 orang penjual nasi siang hari, Selasa (30/6) di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar sekira pukul 11.00 WIB.
Saat ditangkap, ada 2 orang pelanggan hendak menyantap makanan yang telah dihidangkan.
Kepala Satuan Polisi Syariah Provinsi Aceh, Bukhari mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan penjualan nasi siang hari. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar seperti dugaan masyarakat.
"Ternyata benar setelah tim kita juga memantau ke lokasi, setelah memastikan langsung kita geledah dan tertangkap basah ada yang sedang makan," kata Bukhari.
Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (39) yang akrab disapa Mami selaku pemilik, N (25) dan S (32) selaku pekerja. Mereka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu oleh pihak polisi syariat Provinsi Aceh.
Sementara itu Kasi Penegakan Pelanggaran Polisi Syariah Provinsi Aceh, Nasrul Miadai mengatakan, tempat yang ditemukan berjualan nasi siang hari adalah warung kopi, bukan rumah makan. Saat ditangkap, pintu depan toko terbuka.
"Pintu terbuka, saat kita masuk ada 2 orang yang sedang makan," jelas Nasrul Miadi.
Nasrul menyebutkan, saat ditangkap pemilik warung kopi tersebut beralibi nasi tersebut untuk buka puasa nanti sore. Akan tetapi pihaknya tidak lekas percaya, karena ada 2 orang yang tertangkap basah sedang menikmati makan siang.
"Lagian mana mungkin untuk sore ini, tetapi dimasak sejak pagi," imbuhnya.
Adapun barang bukti berupa nasi beserta lauknya telah diamankan di kantor polisi syariah Aceh. termasuk beberapa perlengkapan lainnya seperti kursi, meja ikut diangkut ke kantor. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya