Jual Narkoba Lewat Instagram, Anak di Bawah Umur di Banten Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang anak di bawah umur (17) di kontrakan di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Kamis (15/9) sekira pukul 21.30 Wib. Anak tersebut menjual narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla menggunakan media sosial Instagram.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja di wilayah Kota Cilegon. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu, Ganja dan tembakau Gorilla yang diakui milik tersangka," ujar AKBP Meryadi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, di Mapolda Banten, Selasa (20/9).
Meryadi mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian tersangka. Meryadi mengungkapkan tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta.
"Kemudian Ganja dibeli dari akun instagram Hollychild.us. Sedangkan Tembakau Gorilla didapat dari akun instagram Speedbunny.Id.," ungkapnya.
Meryadi menjelaskan maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja adalah untuk diperjualbelikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.
"Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli," jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Sabu kurang lebih 17,30 gram, Daun Ganja 141,33 gram, Batang Ganja 378,82 gram, Tembakau Gorilla 39,41 gram dan Bahan pembuatan Tembakau Gorilla 99,29 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan alat pembuat tembakau gorilla yakni gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Meryadi mengatakan mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.
"Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaBenar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaViral Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ini Kata Polisi
Peristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaIbu Hamil di Jambi Diterjang Peluru Nyasar saat Polisi Tangkap Kurir Narkoba
Penyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca SelengkapnyaFOTO: Ini Tampang Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung saat Ditangkap Polisi
Peristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaAnak SD yang Hilang 1 Bulan di Bandung Sempat Diperkosa dan Dijual Lewat Aplikasi Kencan
D pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaSebut Anak Menganggur dan Tak Mau Kerja, Lansia Penjual Kerupuk Ini Cari Nafkah Demi Obati Sakit Jantung dan Mata
Kisah haru Pak Edi, penjual kerupuk Palembang yang tetap bekerja meski sakit.
Baca Selengkapnya