Jual gadis kepada guru, 2 ABG mucikari dituntut 3 tahun bui
Merdeka.com - Dua mucikari yang masih berusia remaja dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Dua terdakwa berinisial NPS (17) dan NKA (17) juga dituntut kewajiban menjalani hukuman kerja di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Jembrana selama tiga bulan.
Jaksa Penuntut Umum, Chalida K Hapsari dalam sidang tersebut menyebutkan beberapa hal memberatkan terdakwa yang menjual gadis berinisial NPG (14) kepada oknum pegawai negeri sipil, di antaranya merusak moral generasi muda dan perbuatan kedua terdakwa menarik perhatian masyarakat luas.
Meskipun demikian, JPU juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya.
"Mereka juga belum pernah dihukum. Keduanya masih di bawah umur sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di masa depan," kata Chalida seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/9).
Dia juga meminta majelis hakim segera menahan kedua terdakwa. Selama menjalani pemeriksaan dan persidangan, keduanya tidak ditahan.
Seusai persidangan yang berlangsung tertutup itu, Supriyono selalu penasihat hukum kedua remaja tersebut menganggap bahwa tuntutan JPU masih dalam batas minimal ancaman hukuman dan menganggapnya sebagai kewajaran.
Selain dua terdakwa tersebut, pada hari yang sama juga disidangkan IGS (39), oknum PNS yang bertugas sebagai guru di sekolah dasar yang 'membeli' keperawanan NPG melalui perantara NPS dan NKA.
Namun IGS dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 juta subsidair empat bulan kurungan. Oknum guru ini dianggap merusak generasi muda, meskipun ada hal yang meringankan seperti tidak berbelit-belit dengan mengakui perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang terdiri dari Purnama, Johanis Dairo Malo, dan Syafrudin memberikan kesempatan kepada NPG dan NPS dalam sidang, Senin (22/9) depan, sedangkan IGS, Selasa (23/9) depan.
Supriyono yang juga mendampingi IGS juga menganggap tuntutan tersebut wajar. "Kalau tuntutannya terlalu tinggi baru tidak wajar karena tidak ada paksaan dalam kasus ini dan ada dorongan dari korban untuk mendapatkan uang," katanya.
Khusus untuk NPS dan NKA, dia menilai jaksa telah melakukan terobosan berupa tuntutan pelatihan kerja yang selama ini belum pernah terjadi.
"Tuntutan pelatihan kerja ini merupakan terobosan terhadap terdakwa di bawah umur, meskipun juga ada tuntutan penjara. Saya pikir, tuntutan tersebut cukup pantas dan bisa memberikan efek jera," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaMomen seorang Kolonel TNI AD temui prajurit baru yang berhasil lolos pendidikan setelah 9 kali gagal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaGuru bernama Pak Marga ini pun menyiapkan kejutan untuk siswanya ini.
Baca SelengkapnyaKemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaBerikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.
Baca Selengkapnya