Jual Elang Bido secara online, mahasiswa di Malang ditangkap
Merdeka.com - Ahmad Nurcholis (25) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diketahui bertransaksi jual beli satwa dilindungi. Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Kota Malang, Jawa Timur itu menjual hewan jenis Elang Bido secara online.
Tersangka berikut barang bukti, berupa Elang Bido, diamankan di sekitar rumah kontrakannya di kawasan Dinoyo. Saat itu tersangka sedang berjanji untuk menyerahkan kepada seorang pembeli.
Kepada petugas, tersangka yang mengaku anggota komunitas Musanglovers mendapatkan burung tersebut dari teman satu kampung. Nurcholis berasal dari Probolinggo, bertemu dengan teman yang mengaku menemukan burung elang di atap rumah saat bekerja sebagai kuli bangunan.
"Ada teman yang kerja kuli bangunan di Surabaya, dapat Elang. Saat sama-sama pulang di Probolinggo. Dapatnya agak sakit, kukunya patang," kata Ahmad Nurcholis di Kantor Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam di Malang, (Kamis (2/6).
Nurcholis mengaku tidak pernah berniat menjual burung tersebut, kendati satu ekor yang lain sudah berpindah tangan. Uang yang diterimanya sebesar Rp 250 ribu hanya sebagai penganti perawatan dan membeli pakan. Uang itu bukan bagian dari jual beli.
"Semula 2 ekor, tetapi saat dikasih makan terbang," tegasnya.
Mahasiswa di Malang jual elang bido ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko
Direktur ProFauna, Rosek Nursahid mengungkapkan, tersangka merupakan target yang sudah lama diintai. Pelaku menawarkan dengan memposting foto ke situs jual beli.
"Polisi mengintai agar bisa menangkap dan mendapatkan barang bukti," katanya.
Pelaku kata Rosek, sudah beberapa kali melakukan transaksi berbagai jenis satwa. Pengintaian dilakukan oleh Tim untuk bisa menangkap tersangka.
Baru saat ini, bisa diamankan setelah dirasa barang bukti mencukupi untuk diproses. Tersangka berikut barang bukti Kamis (2/6) petang langsung dilimpahkan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSempat Bingung Cari Kegiatan, Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Jual Olahan Tongkol Omzetnya Capai Rp3 Juta per Hari
Selain memanfaatkan media sosial Instagram, penjualannya banyak terbantu karena testimoni pembeli kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaBlusukan di Pasar Palembang, Ganjar Pranowo Kaget Harga Daging Mahal
Ganjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awalnya Terjual 5 Porsi Kini Laku 3 Ton dalam Seminggu, Intip Kisah Inspiratif Pengusaha Pisang Geprek yang Viral
Berawal dari modal yang sangat kecil, kini ia memperoleh omzet hingga jutaan rupiah per minggunya.
Baca SelengkapnyaJadi Salah Satu Pasar Tertua di Bandung, Ini Sederet Daya Tarik Pasar Baru Trade Center
Dari aneka pakaian sampai makanan tradisional bisa dijumpai di Pasar Baru Trade Center. Harganya bisa ditawar dan tak bikin kantong bolong.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Hobi Mancing, Pria Mantan Karyawan Ini Iseng Ternak dan Jual Beli Cacing di Gowa, Kini Sukses
Menurut pengakuan Irwan, mencari cacing di wilayah Sulawesi, khususnya Gowa sangat sulit tidak seperti di Pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaJelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya
Hasil sidak terungkap terdapat tiga bahan pokok yang mengalami defisit.
Baca SelengkapnyaBincang Bareng Influencer di Maluku, Kaesang Bahas Profesi Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Guru memiliki andil besar dalam mencetak anak-anak yang berkualitas dan memiliki daya saing.
Baca Selengkapnya