Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual 2 kg ganja, Sudi dituntut 17 tahun bui

Jual 2 kg ganja, Sudi dituntut 17 tahun bui ganja. shutterstock

Merdeka.com - Sudiatin Karo Karo alias Sudi langsung lesu di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5). Dia tertunduk setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 13 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menjual 2.080 gram ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri menyatakan Sudi telah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta hakim menyatakan terdakwa Sudiain Karo Karo alias Sudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I," ujar Cut Indri di hadapan majelis hakim yang diketuai Kawit.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan pada Jumat 23 November 2012, Sudi bersama Martin Teddy Sihite (berkas terpisah) membawa 2.080 gram ganja ke Jalan Setia Budi Medan.

Mereka rencananya menjual barang ilegal itu kepada Mangatur Tua Sidabutar seharga Rp 2,15 juta. Saat transaksi berlangsung, Mangatur membuka penyamarannya. Dia ternyata personel Polda Sumut.

"Sedangkan petugas kepolisian lainnya Binsar Pasaribu dan Ery Damanik menangkap terdakwa Martin Teddy Sihite," ujar jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, Ayu Rosalin selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan, tuntutan jaksa terlalu berat. "Tuntutan itu terlalu berat dan dipaksakan. Klien kami juga telah mengakui perbuatannya. Kami akan ajukan pembelaan nanti," ungkapnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP