JPU Tunjukkan Seragam hingga Senjata, Ini Respons Ferdy Sambo
Merdeka.com - Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa lainnya, Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/11). Dalam kesaksiannya, dia fasih dan lugas menjelaskan sederet barang bukti yang disodorkan jaksa.
Momen itu berlangsung seusai keterangan Ferdy Sambo yang telah digali hakim, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU). JPU kemudian menyodorkan sejumlah barang bukti kepada Ferdy Sambo, mulai dari seragam dinas polisi berwarna abu-abu dengan tulisan nametag nama 'SAMBO' lengkap dengan bintang dua atau tanda inspektur jenderal (Irjen) di kerahnya, serta beberapa lambang kesatuan di bagian depan baju.
"Jenis baju yang saya gunakan jenisnya PDL. Apakah ini (menunjuk PDL yang dijadikan barang bukti) saya tidak tahu pasti karena sudah lama," kata Ferdy Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
"Ini ada tiga soalnya PDL?" kata JPU sambil memajang tiga baju yang dijadikan barang bukti.
"Jenisnya seperti ini, tapi untuk apakah itu (baju PDL yang dipakai saat kejadian penembakan), saya tidak tahu," kata Ferdy Sambo.
Jelaskan Jenis Senjata
Setelah mendapatkan konfirmasi soal barang bukti baju dinas, JPU beranjak menyodorkan sejumlah senjata api yang telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Saudara kenal dengan senjata ini? (tunjukan Steyr AUG warna hitam)," kata JPU.
"Iya itu jenis Steyr," kata Ferdy Sambo membenarkan.
Dia kemudian menjelaskan bahwa senjata buatan Austria itu melekat pada setiap ajudan yang bertugas melakukan pengawalan, secara bergantian senjata laras panjang itu pasti melekat.
Selanjutnya saat disodorkan pistol, Sambo juga memberikan keterangan perihal senjata Glock-17 yang dipakai Richard Eliezer alias Bharada E serta senjata HS-19 yang diambilnya dari tubuh Brigadir J ketika tumbang.
"Senjata ini tahu Glock berapa?" tanya JPU.
"Saya harus lihat ini, coba. (ditunjukin JPU) oh iya ini Glock 17. Ini saya serahkan di tanggal 10 ke Eliezer. Eliezer, 10 kemudian begitu diamankan di mako saya ambil kembali. (senjata cadangan) mem-back up lah," kata Sambo.
"Apakah ini yang saudara tembakkan ke (sodorkan senjata selanjutnya)?" tanya JPU.
"HS ya," ucap Sambo merespons senjata lain yang disodorkan.
"HS yang saudara tembakkan, yang ambil dari?" tanya JPU.
"Iya," saut Sambo.
"Punggung?" tanya kembali JPU.
"Punggung Yosua," timpal Ferdy Sambo.
"Saudara kenal senjata ini (senjata lain bergagang cokelat)?" tanya JPU.
"Seingat saya itu senjata Eliezer," ucap Ferdy Sambo.
Seusai menyodorkan total satu senjata laras panjang dan tiga senjata pistol, JPU melanjutkan mengonfirmasi perihal barang bukti berupa peluru senjata berbagai jenis yang telah disita penyidik sebelumnya.
"Pada saat Pak Susanto mengamankan (senjata), Saudara mengetahui jumlah sisa peluru yang ada di Glock dan HS?" tanya JPU.
"Saya tidak mengetahui," ucap Ferdy Sambo.
"Jenisnya tahu?" tanya JPU perlihatkan peluru berwarna oranye.
"Kalau ini (kaliber) 9 milimeter, kalau ini sama. (Senjata berwarna silver dengan selongsong lebih besar), Kaliber 45 (milimeter untuk senjata combat wilson)Combat wilson dan beberapa senjata saya," kata Ferdy Sambo sambil jawab pertanyaan JPU.
"Ini peluru untuk senjata apa?" tanya JPU.
"Kalau saya lihat ini kaliber 45 ini karena dia besar," ucap Sambo
Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak mengetahui apakah peluru-peluru yang disodorkan JPU dalam sidang ini adalah miliknya atau bukan. Karena sejak penyitaan berlangsung oleh penyidik, dia telah ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Terakhir, JPU mengonfirmasi perihal barang bukti berupa sarung tangan hitam yang dijawab Ferdy Sambo itu adalah milik ajudan ketika biasa melakukan tes PCR antigen.
"Sarung tangan, yang biasa saudara kalau kegiatan yang ada di rumah latex seperti ini warna hitam?" tanya JPU.
"Sarung tangan ini digunakan oleh ajudan saat melaksanakan antigen PCR di rumah, mereka yang mengadakan itu," ujar Ferdy Sambo
"Kalau ini baju ingat baju siapa?" tanya JPU kembali
"Tidak ingat," tandas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaPesan menyentuh hati nurani dipaparkan oleh sang jenderal berdarah Brimob tersebut. Rudy gajah menyelipkan pesan tentang rasa ikhlas.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca Selengkapnya