Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Perkara Pinangki

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Perkara Pinangki Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai permintaan dalam eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak beralasan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara kasus suap Djoko Tjandra yang menyeret Pinangki.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap dan pencucian uang jaksa Pinangki, Rabu (21/10)

Menurut Jaksa surat dakwaan terhadap Pinangki sudah menjelaskan secara jelas dan lengkap atas keterlibatan Pinangki dengan menyebutkan keterangan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

"Dalam hal perbuatan terdakwa menerima US$500.000 melalui Andi Irfan jaya dari sebesar US$1 juta dijanjikan oleh Djoktjan sebagai pemberian fee. Serta pemberian kepada terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoktjan untuk memberi hadiah atau janji kepada PNS berupa uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," katanya.

Termasuk dalam dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disebutkan sumbernya dan diketahui terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500.000 yang diterimanya dari Djoko Tjandra pada 2019 sampai 2020.

Berdasarkan hal itu-lah, Jaksa menilai bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Pinangki sudah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh JPU pada pemeriksaan pokok perkara.

"Dakwaan juga sudah mengurai lengkap terkait pemufakatan jahat telah diuraikan cermat jelas dan lengkap. Perbuatan-perbuatan didakwakan itu telah didasarkan dengan alat bukti hukum. Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat, jelas dan lengkap," katanya

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dan Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pukul 14.00 Wib nanti selesai skorsing.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP

Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP

Ara mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka

Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli

Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli

Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli

Baca Selengkapnya