Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Dakwa 13 Manajer Investasi Jiwasraya Korupsi & Pencucian Uang

JPU Dakwa 13 Manajer Investasi Jiwasraya Korupsi & Pencucian Uang Sidang dakwaan kasus Jiwasraya. Antara

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 13 perusahaan manajemen investasi Jiwasraya melakukan praktik pidana korupsi dan pencucian uang. Pencucian uang dilakukan dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya (AJS) selama 2008—2018.

"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (31/5).

Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, sedangkan Benny Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Joko Hartomo Tirto merupakan Direktur PT Maxima Integra.

Dalam dakwaan Piter Rasiman disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saat peristiwa itu terjadi pada tahun 2008—2018, yang menjabat sebagai direksi PT Jiwasraya adalah Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008—2014 Syahmirwan

Disebutkan bahwa Heru Hidayat, Benny Tjokorosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap jaksa.

Perbuatan para terdakwa tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp10,985 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa yang perrinciannya sebagai berikut:

Pertama, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp2.027 triliun.

Kedua, PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp521,1 miliar.

Ketiga, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS periode 2015—2018 merugikan keuangan negara sebesar Rp1,815 triliun.

Keempat, PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp676 miliar.

Kelima, PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp1,297 triliun.

Keenam, PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp7,531 miliar

Ketujuh, PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar.

Kedelapan, PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp448 miliar.

Kesembilan, PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Kesepuluh, PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,142 triliun.

Kesebelas, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp17,021 miliar.

Kedua belas, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp1,216 triliun selama periode 2015—2018

Ketiga belas, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp77 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga belas perusahaan manajer investasi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ke-13 terdakwa juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa I, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, dan XII akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada tanggal 7 Juni 2021.

Ke-13 perusahaan tersebut adalah:1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital,2. PT Oso Manajemen Investasi,3. PT Pinnacle Persada Investama,4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia,5. PT Prospera Asset Management,6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management,7. PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management,8. PT Gap Capital,9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital,10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management,11. PT Corfina Capital,12. PT Treasure Fund Investama, dan13. PT. Sinarmas Asset Management.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.

Baca Selengkapnya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023

Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.093.363 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Menteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?

Menteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?

Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya