JPU bantah ada novum dalam PK eks bupati Subang
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya pengajuan bukti baru (Novum) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Mantan Bupati Subang Eep Hidayat. Sebab JPU menilai novum yang diajukan Eep itu sudah disinggung dalam persidangan.
Hal itu dikemukakan JPU dalam sidang dengan tanggapan jaksa atas memori PK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (17/7).
"Seluruh novum yang diajukan oleh mantan Bupati Subang itu sudah disinggung dalam persidangan sebelumnya. Jadi tidak ada temuan baru," kata JPU Rachman Firdaus, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (17/7).
Adapun novum yang diajukan Eep Hidayat dalam persidangan sebelumnya adalah surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai kriteria Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dana insentif.
"Novum itu tidak ada, surat Kemendagri pada 13 April sudah terungkap dalam persidangan. Itu tidak bisa dianggap novum," kata dia.
Dalam memori PK-nya Eep sempat menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Eep mempertanyakan lembaga resmi yang menghitung kerugian negara itu tidak pernah disebutkan dalam persidangan.
Lantas JPU tidak membantah akan hal itu, karena kata dia, LHP tidak menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara.
Rachman menambahkan yang berhak menentukan apakah perbuatan Eep Hidayat melawan hukum atau tidak adalah Jaksa dan Majelis Hakim. "Majelis hakim mahkamah agung kan sudah jelas bahwa perbuatannya melawan hukum. Jadi apa yang menjadi novum baru," tandasnya.
Seperti diketahui, Eep Hidayat oleh PN Bandung divonis bebas dalam kasus korupsi BP PBB Kabupaten Subang, namun dinyatakan bersalah oleh vonis kasasi MA yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 2,548 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaUsai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaGugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaHujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya