Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU bantah ada novum dalam PK eks bupati Subang

JPU bantah ada novum dalam PK eks bupati Subang Eep Hidayat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya pengajuan bukti baru (Novum) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Mantan Bupati Subang Eep Hidayat. Sebab JPU menilai novum yang diajukan Eep itu sudah disinggung dalam persidangan.

Hal itu dikemukakan JPU dalam sidang dengan tanggapan jaksa atas memori PK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (17/7).

"Seluruh novum yang diajukan oleh mantan Bupati Subang itu sudah disinggung dalam persidangan sebelumnya. Jadi tidak ada temuan baru," kata JPU Rachman Firdaus, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (17/7).

Adapun novum yang diajukan Eep Hidayat dalam persidangan sebelumnya adalah surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai kriteria Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dana insentif.

"Novum itu tidak ada, surat Kemendagri pada 13 April sudah terungkap dalam persidangan. Itu tidak bisa dianggap novum," kata dia.

Dalam memori PK-nya Eep sempat menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Eep mempertanyakan lembaga resmi yang menghitung kerugian negara itu tidak pernah disebutkan dalam persidangan.

Lantas JPU tidak membantah akan hal itu, karena kata dia, LHP tidak menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara.

Rachman menambahkan yang berhak menentukan apakah perbuatan Eep Hidayat melawan hukum atau tidak adalah Jaksa dan Majelis Hakim. "Majelis hakim mahkamah agung kan sudah jelas bahwa perbuatannya melawan hukum. Jadi apa yang menjadi novum baru," tandasnya.

Seperti diketahui, Eep Hidayat oleh PN Bandung divonis bebas dalam kasus korupsi BP PBB Kabupaten Subang, namun dinyatakan bersalah oleh vonis kasasi MA yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 2,548 miliar.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
⁠Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah

⁠Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah

Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya