Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU baca tuntutan baru, kuasa hukum Ongen minta hakim tunda sidang

JPU baca tuntutan baru, kuasa hukum Ongen minta hakim tunda sidang ongen bebas dari penjara. ©2016 Merdeka.com/twitter

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani yang dilakukan terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu batal dilakukan lantaran kuasa hukum Ongen minta majelis hakim untuk menunda persidangan.

"Mohon berkenan majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menunda persidangan karena kami mendapat perlawanan atas putusan sela. Bahwa PN Jakarta Selatan telah mengirimkan nomor perlawanan kami dan berkas perkara melalui surat ketua PN Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei disusul memori perlawanan dari pemohon pada 23 Mei," tutur kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi di ruang sidang III Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Dalam permohonan tersebut, pihaknya meminta hakim menunda hingga putusan sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selesai.

"Kami mohon sidang ditunda sampai ada putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta," tegas Fahmi.

Sementara itu, Hakim Ketua Nursyam mengungkapkan, tanpa perlu kuasa hukum Ongen membuat permohonan, pihaknya telah membuat keputusan.

"Satu orang tidak dapat diadili dalam dua berkas berbeda. Karena ada perlawanan dan ada berkas ini, bisa kemungkinan kalau perlawanan, berkas yang lama dihidupkan kembali sementara ini harus juga diperiksa karena perlawanan dari kuasa hukum," papar Hakim Nursyam.

"Kita sudah siapkan satu penetapan, sebelum dakwaan dibacakan kami bacakan dulu tanpa ada permohonan itu," tambahnya.

Kemudian hakim pun membacakan ketetapan yang telah dibuatnya yang No. 518/pid.sus/2016/PN-Jaksel. Perkara 518 Pidsus atas nama terdakwa Yulianus Paonganan ditangguhkan sampai ada kekuatan hukum tetap atas perlawanan kuasa hukum Yulianus Paonganan.

"Jadi intinya saudara akan tetap diadili apakah dengan memakai berkas itu atau ini. Tapi tak bisa diadili dalam dua bekas. Bisa saja diadili di berkas itu, atau kalau perlawanan ditolak maka saudara diperiksa dengan berkas yang ini," jelas Hakim Nursyam usai membacakan ketetapannya di hadapan peserta sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Chandra Saptaji mengatakan perlawanan yang diajukan kuasa hukum tersebut merupakan hasil dari putusan sela yang dilakukan hakim PN Jaksel pada sidang sebelumnya. Untuk itu, pihaknya saat ini menerima ketetapan yang dikeluarkan oleh Hakim.

"Ya kan ngajuin perlawanan atas putusan sela. Kita hormati, kita tunggu saja putusannya seperti apa. Yang pasti perkara ini akan tetap berlanjut," ujar Chandra Saptaji.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya