JPU baca tuntutan baru, kuasa hukum Ongen minta hakim tunda sidang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani yang dilakukan terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu batal dilakukan lantaran kuasa hukum Ongen minta majelis hakim untuk menunda persidangan.
"Mohon berkenan majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menunda persidangan karena kami mendapat perlawanan atas putusan sela. Bahwa PN Jakarta Selatan telah mengirimkan nomor perlawanan kami dan berkas perkara melalui surat ketua PN Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei disusul memori perlawanan dari pemohon pada 23 Mei," tutur kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi di ruang sidang III Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5).
Dalam permohonan tersebut, pihaknya meminta hakim menunda hingga putusan sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selesai.
"Kami mohon sidang ditunda sampai ada putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta," tegas Fahmi.
Sementara itu, Hakim Ketua Nursyam mengungkapkan, tanpa perlu kuasa hukum Ongen membuat permohonan, pihaknya telah membuat keputusan.
"Satu orang tidak dapat diadili dalam dua berkas berbeda. Karena ada perlawanan dan ada berkas ini, bisa kemungkinan kalau perlawanan, berkas yang lama dihidupkan kembali sementara ini harus juga diperiksa karena perlawanan dari kuasa hukum," papar Hakim Nursyam.
"Kita sudah siapkan satu penetapan, sebelum dakwaan dibacakan kami bacakan dulu tanpa ada permohonan itu," tambahnya.
Kemudian hakim pun membacakan ketetapan yang telah dibuatnya yang No. 518/pid.sus/2016/PN-Jaksel. Perkara 518 Pidsus atas nama terdakwa Yulianus Paonganan ditangguhkan sampai ada kekuatan hukum tetap atas perlawanan kuasa hukum Yulianus Paonganan.
"Jadi intinya saudara akan tetap diadili apakah dengan memakai berkas itu atau ini. Tapi tak bisa diadili dalam dua bekas. Bisa saja diadili di berkas itu, atau kalau perlawanan ditolak maka saudara diperiksa dengan berkas yang ini," jelas Hakim Nursyam usai membacakan ketetapannya di hadapan peserta sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Chandra Saptaji mengatakan perlawanan yang diajukan kuasa hukum tersebut merupakan hasil dari putusan sela yang dilakukan hakim PN Jaksel pada sidang sebelumnya. Untuk itu, pihaknya saat ini menerima ketetapan yang dikeluarkan oleh Hakim.
"Ya kan ngajuin perlawanan atas putusan sela. Kita hormati, kita tunggu saja putusannya seperti apa. Yang pasti perkara ini akan tetap berlanjut," ujar Chandra Saptaji.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaTKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya