Jokowi Setuju KPK Bisa SP3 untuk Jamin Perlindungan HAM
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan kewenangan KPK bisa keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ada di revisi UU KPK. Menurut Jokowi, SP3 diperlukan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM).
"Hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum," kata Jokowi di Istana, Jumat (13/9).
Namun, Jokowi memberikan catatan SP3 diberikan setelah kasus berjalan sudah dua tahun. Catatan Jokowi itu, berbeda dengan yang diinginkan KPK yaitu satu tahun.
"Yang penting ada kewenangan bagi KPK untuk digunakan ataupun tidak digunakan," katanya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulainya pembahasan.
"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Pembahasan antara DPR dan pemerintah pun telah digelar malam tadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya