Jokowi Bakal Lantik Langsung Tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua
Merdeka.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan, penjabat gubernur tiga provinsi baru di Papua sudah digodok Kemendagri. Menurut Wempi, Kemendagri sudah melakukan kunjungan ke tiga provinsi untuk mempersiapkan hal terkait.
"Kita baru lakukan kunjungan kemarin ya tanggal 25-29 kemarin ada di Papua, kita lakukan road show, 25 (Juli) itu di Nabire mewakili Provinsi Papua Tengah. Tanggal 27 (Juli) di Wamena mewakili Provinsi Papua Pegunungan dan 28 (Juli) di Merauke, Merauke mewakili Provinsi Papua Selatan," kata Wempi usai menghadiri acara bersama BNPT di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/8).
Wempi menambahkan, kunjungan itu diperlukan sebelum proses peresmian provinsi dan juga pelantikan penjabat (Pj) gubernur. Sehingga menurut Wempi, saat penjabat gubernur yang dilantik bisa langsung bekerja dalam masa transisi dua tahun belum ada pemilihan gubernur definitif dari hasil Pemilu 2024.
Wempi mengungkapkan, rencananya peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan langsung Presiden Jokowi. Lokasi peresmian dan pelantikan akan ditempatkan salah satu dari tiga provinsi itu sebagai langkah simbolik.
"Kita meminta dari tim kita bagaimana bapak presiden hadir di salah satu titik, katakanlah di Merauke, Merauke jadi tempat untuk dipusatkan peresmian tiga DOB yang baru. Sekaligus pelantikan penjabat gubernur juga dipusatkan di sana. Harapan kami begitu. Sehingga kita ingin terlebih dahulu melaporkan ke Pak Mendagri nanti beliau yang melaporkan ke pak presiden," tandasnya.
Jokowi Teken 3 UU Provinsi Baru di Papua, Berikut Isinya
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Usai payung hukumnya telah dinyatakan sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari masing-masing provinsi baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur.
Mengutip Pasal 8 di tiap UU, disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaHari Pertama Jadi Menteri, AHY Ikut Jokowi Blusukan ke Sulawesi Utara
Perjalanan dinas itu dilakukan dalam rangka menemani Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaJokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah
Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Presiden Jokowi Berikan Prabowo Pangkat Jenderal TNI Bintang 4 Kehormatan
Dengan pemberian itu, pangkat Prabowo bakal menjadi jenderal TNI atau bintang empat.
Baca Selengkapnya