Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

John Kei bisa bebas besok?

John Kei bisa bebas besok? John Kei. merdeka.com

Merdeka.com - John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Hary Tantono, Kamis (5/7) dini hari tadi dibawa paksa pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dr Sukamto Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Alasan dibawanya John Refra Kei dikarenakan pihak kepolisian melihat bahwa bung John, sapaan akrabnya butuh perawatan intensif.

Namun, hal tersebut dibantah oleh salah satu kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra. Taufik menilai bahwa hal ini hanyalah akal-akalan kepolisian, karena hari ini, Jumat (6/7) merupakan genap 120 hari masa penahanan John Kei. Di mana jika pihak kepolisian tidak dapat membuktikan yang bersangkutan bersalah, maka tersangka dapat menghirup udara kebebasan.

"Iya benar, tadi malam pukul 12.00 WIB, Bung John dibawa paksa ke rumah sakit untuk dirawat, padahal tidak sakit.  Ini akal-akalan aja, karena masa penahanan habis hari ini," imbuh Taufik Chandra saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/7).

Dikatakan Taufik, kondisi John Kei saat ini sangat membaik, bahkan luka tembak yang yang ada di kaki kanannya sudah kian sembuh dan John kei sendiri sudah dapat berjalan seperti biasa.

"Beliau sudah sembuh, luka tembaknya juga sudah membaik. Tidak, tidak membutuhkan tongkat dia, sudah bisa jalan," ucapnya.

Dilanjutkan Taufik terkait masa penahanan John Kei, untuk pidana dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara di tingkat penyidikan ialah selama 120 hari. Jika dalam 120 hari berkas tidak lengkap, maka tersangka tersebut harus dikeluarkan.

"Nah, mungkin polisi tidak becus dalam bekerja, makanya berkasnya belum P21 hingga sekarang," tutur Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, bahwa pihak Kejaksaan sendiri belum mau menerima berkas John Kei karena dimata jaksa yang bersangkutan terlalu dipaksakan untuk dijadikan tersangka. Karena itulah, lanjut Taufik, berkas John Kei belum P21 hingga saat ini.

Diakui Taufik, pihaknya maupun keluarga tidak diberitahukan secara resmi oleh polisi bahwa John Kei dibawa ke rumah sakit. Status John Kei saat ini pun, kata Taufik, hanya status pemeriksaan kesehatan, bukan dibantarkan.

"Statusnya hanya pemeriksaan, bukan dibantarkan. Kalau nanti sampai pukul 00.00 berkasnya tetap tidak P21, otomatis dimata hukum masa penahannya sudah genap 120 hari, jadi beliau punya hak untuk pulang. Kalau tidak dijinkan oleh polisi ya kami akan bawa paksa Bung John untuk pulang," pungkas Taufik yang langsung menuju Rumah Sakit ketika mendengar kabar bahwa kliennya dibawa ke sana. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP