JK soal LPG 12 kg mau naik: Yang pakai umumnya orang gedongan
Merdeka.com - Pertamina berencana menaikkan harga jual LPG 12 kg sebesar Rp 1.500 per kilogram awal tahun depan. Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan, rencana Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah.
Menurut JK, LPG 12 kg tidak termasuk dalam daftar barang yang disubsidi pemerintah. "Itukan kalau 12 kilo itu produk yang dijual bebas, jadi memang Pertamina dapat menentukannya sendiri. Itu produk komersial yang tidak masuk dalam subsidi. Yang diatur pemerintah itu yang 3 kilo," ungkap JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
JK menegaskan, LPG 12 kg diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas. Oleh sebab itu, kenaikan harga relatif tidak berpengaruh terhadap daya beli masyarakat kelas menengah ke atas.
"LPG yang 12 kilo sebenarnya umumnya dikonsumsi orang yang mampu, ya kan. Jadi kalau kenaikan sedikit atau apapun ya tentu tidak banyak pengaruhnya. Pasti ada (pengaruhnya) tapi tidak banyak karena itu umumnya dipakai orang mampu atau restoran. Orang gedongan itu, ya. Kalau itu pula mau disubsidi kelewatan kita. Gitukan, yang 50 kilo," tutur JK.
Kenaikan harga LPG 12 kg sebesar Rp 1.500 per kilogram berpotensi menyebabkan masyarakat pengguna LPG 12 kg migrasi ke LPG 3 kg. Terkait hal ini, JK mengatakan, pemerintah berharap masyarakat mampu tidak melakukan migrasi.
"Tentu kita harapkan orang mampu tidak, kalau migrasi itu juga bisa akibatnya tidak efisien, nanti setiap hari musti ganti. Kalau 12 kilo seminggu sekali gantinya kan," tutur JK.
Pemerintah, lanjut JK, belum memikirkan untuk menaikkan harga LPG 3 kg.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaSubsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaSampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaTitik bilang, warga di daerahnya sangat sensitif apabila dimintai fotocopy KTP.
Baca SelengkapnyaIdentifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca Selengkapnya