JK perintahkan Budi Waseso lapor perkembangan hartanya ke KPK
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa setiap pejabat negara memiliki kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini berkaitan dengan sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso belum juga memberikan LHKPN-nya kepada KPK.
"Itu kan kewajiban seseorang yang harus dilaksanakannya," kata JK di Gedung Merdeka, Bandung, Rabu (3/6).
JK menilai, seharusnya Budi Waseso sudah pernah memberikan LHKPN kepada KPK saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo.
"Saya kira Budi Waseso, tentu saya katakan, dulu saat Kapolda mestinya sudah melapor. Jangan terbalik-balik, saya tidak pernah mengatakan tak usah (melapor LHKPN), tidak," tegas JK.
JK menyarankan Budi Waseso untuk memberi kabar perkembangan harta kekayaannya kepada KPK. Apabila tidak bertambah, lanjut JK, Budi Waseso bisa mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK.
"Jadi, kalau tidak bertambah hartanya, bikin surat saja bahwa sudah dua tahun saya tidak bertambah harta, sudah selesai," tutup JK.
Sebelumnya Budi Waseso membantah soal keengganannya mengisi formulir LHKPN. "Saya tidak pernah bilang kalau tidak akan memberikan LHKPN. Ada beberapa media yang mewawancarai saya dan mengatakan seperti itu. Tidak benar itu," kata Budi saat peresmian Prakarsa Anak Bhayangkara di Jakarta Selatan, kemarin.
Dia mengatakan, akan datang ke KPK mengisi LHKPN setelah kasus besar yang ditanganinya selesai.
"Kalau sudah selesai saya ke sana. Saya ingin jujur dan terbuka. Tetapi tidak perlu saya yang mengisi tidak apa-apa. Kalau perlu masyarakat dapat jadi pengawas saya. Itu adilkan," terang Budi kepada para wartawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan keterangan dari para menteri yang sudah dipanggil oleh MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Butet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaWapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca Selengkapnya