Jimly sarankan penolak Perppu Ormas ajukan judical riview ke MK
Merdeka.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menyarankan pemerintah melakukan dialog terhadap ormas yang menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Dialog itu guna mengurangi persepsi buruk masyarakat tentang terbitnya Perppu pembubaran ormas.
"Setelah terbitnya Perppu ini pemerintah mengadakan dialog, supaya persepsi mengenai Perppu ini tidak melebar ke mana-mana dan bisa dipahami latar belakangnya bukan didasarkan atas kebencian satu golongan, satu satu kelompok," kata Jimly, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurutnya, pemerintah harus memberikan ruang terhadap pihak yang menolak keberadaan Perppu pembubaran ormas. Pihak yang menolak terbitnya Perppu pembubaran ormas disarankan melakukan perlawanan secara hukum melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terlepas plus minus Perppu ini harus dilaksanakan dengan tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan hukum. Forum untuk melawan secara hukum terhadap Perppu ini ada di MK," ujar mantan ketua MK ini.
Dia pun berharap MK bisa menerima Perppu tersebut sebagai objek hukum secara konstitusional dengan menerima setiap materi gugatan.
"Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusional baik dari segi prosedur maupun materinya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Bertemu Jimly, Airlangga: Golkar Tak Dukung Hak Angket
Hak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Jimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaTemui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024
Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya