Jimly : Jika putusan PTUN soal Patrialis inkracht, MK bubar!
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie angkat bicara soal dibatalkannya Keppres No.87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida menjadi hakim MK oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, MK terancam bubar jika putusan PTUN itu inkracht dan secara otomatis Patrialis dan Maria tak bisa lagi menjadi hakim MK.
Jimly menjelaskan, dalam aturan MK dapat bersidang menangani sengketa jika terdapat minimal 8 hakim konstitusi. Sementara saat ini, kata dia, Hakim Kontitusi yang aktif hanya 8 orang karena Akil ditangkap KPK. Karena itu, ia tak ingin polemik putusan PTUN itu diperpanjang.
"Sekarang jumlah hakim konstitusi tinggal 8, menurut UU, MK itu bersidang minimal 7 orang. Tambah 2 lagi dengan putusan PTUN (kalau sah), berarti tingga 6. Berarti kalau putusan pengadilan itu sudah inkracht, maka berarti jumlah hakim 6. Berarti tidak bisa sidang dia, itu harus dipertimbangkan. Maka tidak boleh kita biarkan MK tidak sidang, berarti dia sama saja mau dibubarin. Jadi, jangan lagi mempermasalahkan putusan mengenai patrialis itu," ujar Jimly di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).
Jimly malah curiga gugatan terhadap pengangkatan Patrialis itu sengaja dihembuskan untuk menggembosi MK agar tak bisa bersidang jelang Pemilu 2014. Ketimbang harus memikirkan putusan PTUN, dia lebih sepakat jika baiknya DPR dan Pemerintah fokus mencari pengganti Akil Mochtar dan DR Daryono yang sebentar lagi bakal pensiun.
"Dua-duanya kan dari DPR, berarti DPR harus segera mengadakan hakim baru. 1 untuk mengganti Akil, satunya untuk persiapan pensiun. Nah jadi dipasangkan, seandainya nanti proses hukum yang dilakukan Patrialis dan kawan-kawan tidak berhasil tetap putusan PTUN itu final sampai inkracht, berarti Patrialis dan Maria berhenti. Begitu mereka berhenti bisa masuk 2 orang jadi tetap selamat. MK nya bisa bekerja, ini yang harus diperhitungkan," kata dia.
Dia juga menilai, keputusan banding yang diajukan Patrialis adalah hak konstitusiyang diatur dalam UU. Karena itu, ia meminta agar sikap Patrialis dihormati.
"Jadi karena oleh sudah diputuskan oleh pengadilan itu PTUN. Tapi keputusan pengadilan PTUN belum mengikat tetapi masih harus dilakukan upaya hukum, jadi kita harus menghormati keputusan pengadilan, di lain sisi kita juga harus menghormati upaya hukum yang masih tersedia. Baik oleh pemerintah atau dari Patrialis dan kawan-kawan, karena upaya hukum itu ada," pungkasnya.
Baca Juga:
Jimly dukung KPK jegal pelantikan Hambit Bintih
Amien Rais: Aneh, orang dipenjara masih bisa dilantik
Mahkamah Konstitusi ataukah Mahkamah Kontaminasi
Takut digugat, alasan pemerintah ngotot lantik Hambit Bintih
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Para Prajurit TNI Tetap Tenang saat Perang dengan KST di Papua, Suara Tembakan Terdengar Jelas
Begini momen menegangkan prajurit TNI baku tembak dengan KST di Papua. Tetap tenang walau diberondong peluru.
Baca SelengkapnyaUsai Bertemu Jimly, Airlangga: Golkar Tak Dukung Hak Angket
Hak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPKB Bantah Cak Imin Maju Pilkada Jatim
Cak Imin memiliki tempat yang lebih mulia dibandingkan hanya sekadar menjadi gubernur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaIni Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaCurhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaSegera Ajukan Gugatan ke MK, Waketum: PPP Belum Punya Cerita Enggak Lolos!
Segera Ajukan Gugatan ke MK, Waketum: PPP Belum Punya Cerita Enggak Lolos!
Baca SelengkapnyaPatokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang
Cak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.
Baca Selengkapnya