Jika terus dihalangi, KPK ancam bawa polisi sita mobil Luthfi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan bekerja sama dengan polisi, jika terus dihalangi dalam upaya penyitaan lima mobil yang diduga hasil pencucian uang tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, upaya menghalang-halangi penyitaan aset diduga hasil korupsi itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Dalam menegakkan hukum, KPK tentu akan meminta bantuan penegak hukum. Apabila dalam menegakkan hukum itu ada yang tidak diharapkan atau tidak berhasil, kita akan meminta bantuan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Kabarnya, ban kelima mobil itu sengaja dibuat kempes buat menghalangi penyitaan. Menurut Johan, jika hal itu terjadi, maka sudah ada upaya pelanggaran hukum.
"Kita semua harus mematuhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum. Siapapun penegak hukum itu, KPK, Kepolisian, Kejaksaan," ujar Johan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya