Jika tak datangi Kejati, Mantan Sekda Riau terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menjadwalkan menghadirkan kembali mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Kejati mengancam akan mempidanakan Wan Syamsir jika tidak datang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan pakaian batik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (19/9). "Kita telah jadwalkan untuk menghadirkan kembali pada Senin (22/9) mendatang," ujar Mukhzan.
Mukhzan mengaku menunggu kedatangan Wan Syamsir Yus, serta dapat bekerja sama dengan memenuhi panggilan penyidik. Jika panggilan kedua ini tidak dipatuhi, sebut Mukhzan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga.
"Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor bisa dihukum penjara. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Mukhzan.
Seperti diketahui, penyidik sebelumnya telah memanggil Wan Syamsir Yus pada Senin (15/9) lalu. Namun, mantan Sekdaprov Riau tersebut mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang diketahui.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani, selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat Setda Provinsi Riau dan seorang tersangka lagi yakni Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada sebagai rekanan proyek.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp 4,35 miliar, yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan, antara lain tidak Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 persen. Akibatnya negara telah mengalami kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPerhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaAsramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak
Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca SelengkapnyaSisi Lain Kiai Kholil Yasin Penceramah Lucu Asal Bangkalan, Jadwal Ngajinya Penuh hingga 12 Tahun ke Depan
Kiai muda ini sangat digemari jemaahnya karena ceramah yang ia sampaikan.
Baca SelengkapnyaMenilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau
Di musim kemarau tahun 2023 lalu, desa tersebut kembali muncul ke permukaan.
Baca Selengkapnya