Jika Nurdin Abdullah Terbukti Korupsi, Penghargaan Bung Hatta Award Bisa Dicabut
Merdeka.com - Anggota Dewan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) 2017 Bivitri Susanti menyebut penghargaan yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bisa saja dicabut. Namun, hal itu dapat dilakukan apabila Nurdin Abdullah sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun Nurdin Abdullah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta Selatan.
"Yang saya tahu, bisa dicabut, bukan kalau 'terseret', tetapi kalau sudah terbukti bersalah. Ini kan masih jauh dari pembuktian. Biasanya kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Bivitri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/2).
Menurut dia, ada prosedur atau ketentuan dalam pencabutan penghargaan Bung Hatta Award dari penerima. Hal itu tidak diputuskan oleh Dewan Juri, melainkan Pengurus Bung Hatta Award.
"Dewan juri tidak memutuskan pencabutan, paling hanya ditanya pendapat. Yang memutus itu pengurus," ucapnya.
Pengamat Hukum Tata Negara itu pun cukup menyesalkan Nurdin Abdullah yang telah menerima penghargaan Bung Hatta Award terjerat OTT KPK. Pasalnya, proses pemilihan penerima penghargaan sangat serius mulai dari, menerima masukan masyarakat hingga penulusuran rekam jejak.
"Harapannya ketika itu, penerima award dari kalangan pemerintah akan menjadi dorongan dan inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah. Tapi perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol, meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award," jelas Bivitri.
Sebagai informasi, Nurdin tercatat pernah menyabet Penghargaan Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017 lantaran dianggap menjalankan pemerintahan yang baik. Juri BHACA 2017, Betti Alisjahbana menilai Nurdin Abdullah mempunyai komitmen yang sangat tinggi dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi dan maju.
Selama kepemimpinannya menakhodai Bantaeng, Nurdin dianggap memupuk pertumbuhan perekonomian di daerahnya. Pendapatan per kapita warga meningkat tajam serta angka pengangguran menurun drastis.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Jumat malam 26 Februari 2021.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca SelengkapnyaSalah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca Selengkapnya