Jika Hartati tidak kuat, pengacara minta pemeriksaan disetop
Merdeka.com - Pengusahan Hartati Murdaya hari ini menjalani pemeriksaan di KPK dalam keadaan sakit. Tim pengacara akan meminta pemeriksaan tidak dilanjutkan jika kondisi Hartati melemah.
"Nanti kita lihat Ibu (Hartati) kuat sampai jam berapa. Kalau tidak kuat kita minta izin," ujar kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).
Terkait kasus yang menimpa kliennya, Tumbur menegaskan lagi jika Hartati adalah pemerasan bukan penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Ini pemerasan, bukan suap, tegas itu," kata Tumbur. Dia mencontohkan kasus membelit Hartati serupa dengan jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani.
Hartati Murdaya adalah pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation. Demi menguasai lahan perkebunan dan penerbitan sertifikat hak guna usaha, dia diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang sebesar Rp 3 miliar. Diduga langkah itu diambil buat menjegal saingan bisnisnya, yakni Artalyta Suryani, kerap disapa Ayin.
Jumat pekan lalu, Hartati tidak hadir memenuhi panggilan KPK buat diperiksa dalam kasus suap itu. Menurut pengacaranya, Tumbur Simanjuntak, kliennya sakit kejang-kejang dan dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca SelengkapnyaSeorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang anggota KPPS di Tangerang Selatan, Pedrik (37) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaTiga petugas KPPS yang meninggal dunia ini tersebar di tiga kabupaten yakni Alor, Belu dan Malaka.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp36.000.000
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi beredar memperlihatkan aktivitas petugas KPPS menaruh kembali gulungan C1 plano ke dalam kotak suara pemilu.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca Selengkapnya