Jika cukup bukti, Dirut Indoguna Utama bisa jadi tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika nantinya Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, bisa meningkat statusnya menjadi tersangka. Sampai saat ini KPK masih terus meminta keterangan dari ibu salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi, itu.
"Bisa saja yang bersangkutan (Maria Elisabeth Liman), yang saat ini sebagai saksi menjadi tersangka. Tergantung apakah penyidik menemukan dua alat bukti cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).
Meski begitu, Johan mengatakan, sampai saat ini KPK belum memutuskan apakah bakal menaikkan status Maria atau tidak. KPK pun sudah memeriksa Maria lebih dari dua kali dalam perkara itu.
Dalam operasi tangkap tangan pada 28 Januari lalu, KPK berhasil menangkap tiga orang yang langsung ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran. Sementara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dijemput tim penyidik KPK sehari setelah operasi penangkapan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tangan AF. Selain itu, perkara suap itu diduga turut melibatkan unsur gratifikasi seks. Hal itu lantaran dalam operasi, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo bernama Maharani Suciyono ikut ditangkap tim KPK, saat bersama AF di Hotel Le Meridien.
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka kini sudah ditahan di empat lokasi. Arya dan Juard masing-masing dibui di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan Salemba, Jakarta Pusat. Ahmad Fatanah dijebloskan ke dalam Rutan Klas I Cipinang cabang KPK. Sementara Luthfi sudah mendekam di sel Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaSebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca SelengkapnyaJaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaSuprajarto meninggal di Singapura pada Selasa (19/12) pukul 09.08 waktu setempat.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaTIdak sedikit orang yang keliru bahwa dengan membilas telur otomatis akan membuat telur bersih. Inilah cara membersihkan telur yang tepat.
Baca Selengkapnya