Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jero Wacik didakwa peras anak buah sampai 10 miliar

Jero Wacik didakwa peras anak buah sampai 10 miliar Sidang perdana Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Menteri ESDM, Jero Wacik didakwa telah memeras bawahannya di Kementerian ESDM. Total uang yang didapat Jero diperhitungkan mencapai Rp 10,3 miliar.

"Bahwa terdakwa Jero Wacik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukun atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberi suatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi terdakwa sejumlah Rp 10.381.943.075," kata JPU KPK, Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut JPU KPK, semula Jero meminta agar Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM yang semula Rp 1.440.000.000 dinaikkan menjadi Rp 3.600.000.000 seperti DOM saat dia menjadi Menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Untuk itu, Jero akhirnya memerintahkan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno belajar kepada Sekjen Kemenbudpar I Ketut Wiryadinata.

Namun, lantaran Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi kemudian mengetahui bahwa besarnya DOM di Kemenbudpar menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan. Waryono enggan menemui I Ketu Wiryandinata dan melaporkan hal itu kepada Jero.

Kendati demikian, Jero tetap bersikukuh ingin Waryono dan Didi menyediakan DOM dengan nominal yang sama di Kemenbudpar. Waryono lantas mengumpulkan Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Setjen Kementerian ESDM.

"Maka masing-masing kepala biro dan kepala pusat tersebut akhirnya mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat Pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM, kemudian hasilnya diguabkan untuk memenuhi permintaan uang terdakwa," ungkap Jaksa Dody.

JPU KPK mengatakan jika pada beberapa kesempatan Jero kerap meminta uang secara langsung kepada Waryono atau melalui I Ketut Wiryadinata selaku staf khusu menteri. Bahkan, ajudan Jero yakni, Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander juga pernah kali meneruskan permintaan Jero kepada Kelapa Biro Umum Arief Indarto, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi, dan Kepala Bidang P3BMN Sri Utami.

JPU KPK pun langsung merincikan permintaan tersebut. Pada 3 November 2011-20 April 2012, I Ketut Wiryadinata menerima Rp 760.000.000. Uang itu merupakan permintaan Jero yang disampaikan langsung ke Waryono Karno. Waryono kemudian memintanya kepada Didi Dwi dan Sri Utami.

Kemudian, pada 12 Januari 2012, Jero sempat meminta Rp 2 miliar kepada Waryono. Uang itu akhirnya dipenuhi dari pengumpulan balas jasa dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Biro Perencanaan ESDM.

Permintaan berlanjut sejak 16 Mei 2012 - 22 Februari 2013. Jero menerima uang sebesar Rp 2.600.000.000. Uang itu didapatkan dengan meminjam dari calon rekanan penyedia barang atau jasa yang akan diganti ketika anggaran cair.

Selain itu, JPU KPK juga mengungkapkan bahwa Jero pernah meminta uang senilai Rp 1.911.943.075 dengan dalil untuk keperluan sejumlah acara pada Maret 2012 hingga 24 April 2013. Bahkan, dia juga meminta dana Rp 2.500.000.000 pada awal 2012 untuk biaya pencitraan itu Media Cetak Indopos.

Lebih lanjut, JPU KPK menyatakan jika Jero pernah meminta uang untuk bantuan kegiatan operasional Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa sebesar Rp 610.000.000 pada September 2011 hingga 10 Agustus 2013. Uang itu bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi Kementerian ESDM. Jika ditotal, JPU KPK mencatat Jero menerima uang sebesar Rp ‎10.381.943.075.

Atas perbuatannya, Jero diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Sangat Disayangkan, Rumah Gadang Mendiang Dorce Dijual Murah oleh Ahli Waris

Sangat Disayangkan, Rumah Gadang Mendiang Dorce Dijual Murah oleh Ahli Waris

Kabar itu dibenarkan oleh Bunda Erlita yang merupakan kakak dari mendiang Dorce.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Kisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan

Kisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan

Pilihannya jatuh ke usaha budi daya jamur. Wanita ini tercetus ide untuk memopulerkan jamur di Makassar.

Baca Selengkapnya
Momen Seru Ganjar Nginap di Rumah Warga, Diajak Curcol dan Nikmati Tempe Kemul Khas Wonosobo

Momen Seru Ganjar Nginap di Rumah Warga, Diajak Curcol dan Nikmati Tempe Kemul Khas Wonosobo

Ganjar mengaku diajak bercerita banyak hal saat menginap di rumah warga

Baca Selengkapnya
Temani Kakek Jualan Gulali dan Jajan, Respons Polos Anak Kecil Ini saat Dagangannya Diborong Curi Perhatian

Temani Kakek Jualan Gulali dan Jajan, Respons Polos Anak Kecil Ini saat Dagangannya Diborong Curi Perhatian

Setiap orang sudah memiliki porsi rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.

Baca Selengkapnya
Momen Lucu Bocah Minta Uang Saat Ganjar Blusukan di Pasar Wonosobo: Buat Beli Burung Pak

Momen Lucu Bocah Minta Uang Saat Ganjar Blusukan di Pasar Wonosobo: Buat Beli Burung Pak

Saat berjalan menuju keluar pasar, Ganjar sempat dimintai uang oleh seorang anak kecil.

Baca Selengkapnya