Jenderal Tito akui tak dilapori penyidik soal SPDP dua pimpinan KPK
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui tak diberitahu penyidik Bareskrim terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Tito akhirnya memanggil Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, terkait penerbitan SPDP tersebut.
"Saya cek dan panggil tim penyidik yang dipimpin Dirtipidum Bareskrim Polri. Saya tanyakan bagaimana proses kasus ini, kenapa terbit SPDP. Setelah saya tanyakan detil tadi, yang sebelumnya saya belum tahu karena memang enggak semua persoalan tahu, saya selaku Kapolri," kata Tito di hotel Grand Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).
SPDP itu merupakan tindakan lanjutan dari kepolisian atas laporan salah satu kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto, Sandi Kurniawan. Kuasa hukum mempersoalkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan penertiban SPDP kembali kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang dinilai melanggar hukum setelah praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berarti dilaporkan pemalsuan. Tindakan hukum pencegahan dianggap enggak sah sehingga dianggap melanggar pasal 421," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim pada 9 Oktober 2017 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaTKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca Selengkapnya