Jenderal Andika Jelaskan Pasal Pidana Jerat Prajurit TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berupaya mempidanakan prajuritnya yang menyerang suporter saat tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dia tidak ingin prajuritnya yang bertindak kekerasan hanya dikenakan sanksi etik.
"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat syaratnya, bagi saya itu sangat jelas itu pidana," ujar Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Andika menjelaskan, prajurit yang terbukti memukul atau menendang supporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).
Pasal 351 KUHP ayat 1 menyebut, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Usut Perintah Pimpinan
Sementara, Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer) berbunyi, Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
"Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHPM pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," tegas Andika.
Lebih lanjut, para komandan yang memberikan perintah tidak jelas saat insiden di Kanjuruhan juga bisa dikenakan pasal 126 KUHPM. Andika berujar, persoalan ini sudah melebihi etik atau disiplin prajurit.
"Kalau misalnya kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak mentaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," kata Andika.
Panglima Ungkap Pemeriksaan 5 TNI soal Tragedi Kanjuruhan: 4 Mengaku Serang Suporter
Lima prajurit TNI diperiksa terkait kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10). Pemeriksaan ini buntut beredarnya video yang memperlihatkan anggota TNI menendang suporter.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, dari lima prajurit yang diperiksa itu baru empat orang mengakui, satu orang tidak. Andika terus mencari bukti agar prajuritnya yang menyerang suporter segera ditindak.
"Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal, dari lima ini empat sudah mengakui, tapi satu belum. Tapi kami enggak menyerah makanya kami terus minta info dari siapapun juga, siapapun punya video," kata Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Identitas Prajurit TNI
Lima prajurit yang diperiksa itu terdiri empat orang berpangkat Sersan Dua dan satu orang Prajurit Satu atau Pratu. TNI juga memeriksa pimpinan dari lima prajurit itu.
Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, kata Andika, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.
"Kita memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalyonnya yang juga ada disitu," ucap Andika.
Andika kembali menegaskan bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.
"Jadi kami terus, ini juga satu bentuk evaluasi karena enggak boleh terjadi, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak walaupun kita BKO itu tidak berjalan," ujar Andika.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos
Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaMayjen Kunto Tertawa dengar Pengakuan Anggota Prajurit dapat Pacar Kakak Kelas 'Tampilan Tua Tapi Perasaan Lebih Mengerti'
Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo mengecek langsung kesiapan prajurit TNI Batalyon Infanteri 310/Kidang Kancana.
Baca SelengkapnyaSilahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca Selengkapnya