Jelang vonis, Artha Meris malah cemberut
Merdeka.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, hari ini bakal menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus suap kepada mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Kerabat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Effendi Simbolon itu pun sudah bersiap menghadapi vonis.
Namun, suasana tegang nampak menyelimuti Meris. Wajahnya terlihat cemberut dan tak bersahabat saban melihat pewarta. Dia bahkan sempat kesal ketika para jurnalis foto mengabadikan gambarnya. Dia memilih menyembunyikan wajahnya dari sorotan kamera ketika menuju dan kembali dari kamar kecil.
"Sudah, sudah mas," kata Meris kepada awak media di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11).
Sanak saudara Meris pun sudah memadati ruang tunggu dan ruang sidang. Beberapa dari mereka asyik bercengkrama. Sementara Meris memilih mengurung diri di ruang tunggu terdakwa. Dia memilih setelan putih-putih menghadapi sidang pamungkas hari ini. Kalung bertanda salib pun menjuntai dari leher hingga perutnya.
Pengacara Meris, Otto Hasibuan, mengaku kliennya siap menghadapi sidang hari ini. "Kami siap," ujar Otto saat dihubungi melalui telepon seluler. Tetapi sayang, sidang nampaknya bakal mundur dari jadwal, yakni pukul 10.00 WIB. Sebab, hingga saat ini belum satu pun tim pengacara Meris hadir. Alhasil, tim jaksa KPK dan majelis hakim memilih menunggu.
Pada 6 November lalu, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Meris dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Jaksa menyatakan, anak pengusaha Marihad Simbolon itu dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar USD 522,500 pada 2013 supaya menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik.
Di samping hukuman badan, jaksa juga menuntut Meris dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Bila tidak dibayar, maka Meris mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Pertimbangan memberatkan Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan dan berbelit dalam persidangan. Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum.
Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Tetapi, Meris menyampaikan fulus itu melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi.
Penyerahan duit itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.
"Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya" kata Jaksa Wawan.
Menurut Jaksa Ariawan, perbuatan Meris memberikan uang kepada Rudi supaya mantan Kepala SKK Migas mendukung kegiatan usahanya. Padahal, lanjut dia, menaikkan harga gas PT Kaltim Pasific Amoniak bukan serta merta menurunkan harga gas PT KPI. Padahal, tambah dia, Rudi memahami tugas SKK Migas adalah mendapatkan penerimaan negara sebesar-besarnya.
"Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cuma-cuma. Tetapi untuk mempengaruhi kebijakan Rudi supaya menurunkan formulasi harga gas PT KPI," kata Jaksa Ariawan.
Jaksa Ariawan menyatakan, Meris aktif mengupayakan supaya Rudi menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Dia juga menampik sangkalan Meris soal rekaman sadapan. Sebab menurut dia, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Deviardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTak Sendiri Lagi, Deretan Artis Ini Jalani Lebaran 2024 Bareng Pasangan
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini para artis ini menghabiskan momen bareng pasangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAnies: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden
Menurut Anies, sikap seorang pemimpin dapat mempengaruhi kinerja jajaran yang ada di bawahnya.
Baca Selengkapnya