Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang sidang putusan, Charlie \'iPad\' minta hakim bersikap arif

Jelang sidang putusan, Charlie \'iPad\' minta hakim bersikap arif Foto ilustrasi. dok/merdeka.com

Merdeka.com - Sidang putusan kasus penjualan iPad tanpa manual bahasa Indonesia dan tanpa sertifikasi dengan terdakwa Charlie Mangapul Sianipar akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/2). Charlie pun berharap majelis hakim bersikap arif dalam memberikan putusannya.

"Saya berharap, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sama memiliki kearifan dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberi vonis bebas kepada Dian dan Randy pada 25/10/11, silam," kata Charlie, melalui BlackBerry Messenger yang dikirimkannya kepada wartawan, Rabu (29/2).

Charlie berharap putusan hakim dapat berpihak kepadanya, karena, menurutnya, apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak tepat. Menurutnya, iPad yang dijualnya memiliki panduan bahasa Indonesia dan label POSTEL 2010.

"Saya di PN Jakarta Selatan, sampai menghadirkan Dirgayuza Setiawan yang pernah bekerja di Apple Indonesia dan Australia, Dirgayuza menyalakan BlackBerry yang ternyata memiliki panduan bahasa Indonesia dan label POSTEL 2010," jelasnya.

Charlie menambahkan kalau perkaranya itu diperkuat dengan saksi lain, yakni dari Kemenkominfo yang menyatakan iPad yang dijual telah memiliki sertifikasi.

"Selain itu Kemenkominfo juga menerbitkan surat menyatakan iPad yang saya jual, yang disita oleh polisi saat itu dipimpin oleh Kanit Kompol Zain Dwi Nugroho telah tersertifikasi," tambah charlie.

Lebih lanjut Charlie mengatakan, sertifikasi bukanlah kewajiban perorangan. "Semoga nanti Majelis Hakim dapat mengabulkan harapan saya," sambung Charlie.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Rabu (11/1) silam,  Jaksa Penutut Umum menuntut Charlie selama enam bulan penjara. Charlie juga dikenai denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia didakwa karena memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple yang tak sesuai persyaratan teknis. Sebagaimana diatur Pasal 52 jo, Pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sedangkan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun Jaksa tidak dapat membuktikannya, dan terdakwa pun bebas dari jeratan tersebut.

Kasus Charlie sendiri berawal pada 2 November 2010, saat Charlie mendemonstrasikan petunjuk pemakaian dan fungsi perangkat iPad tersebut. Namun tiba-tiba, seorang polisi menangkap dan menyita barang bukti berupa 14 unit iPad. Charlie tidak ditahan, namun 14 unit iPad seharga Rp 9 juta per unit disita polisi.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'

Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'

Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?

Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Impian Mendiang Ayah, Dua Saudara jadi Perwira TNI, Sang Abang Pernah Pendidikan di Akmil Jepang

Wujudkan Impian Mendiang Ayah, Dua Saudara jadi Perwira TNI, Sang Abang Pernah Pendidikan di Akmil Jepang

Sang ayah yang bercita-cita menjadi bagian dari TNI sukses dicapainya. Bahkan, keduanya sama-sama menjadi perwira TNI.

Baca Selengkapnya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya
Komputer Berusia 50 Tahun Lebih Ditemukan saat Bersih-bersih Rumah, Tanpanya Mustahil Ada Macbook dan Android, Ini Penampakannya

Komputer Berusia 50 Tahun Lebih Ditemukan saat Bersih-bersih Rumah, Tanpanya Mustahil Ada Macbook dan Android, Ini Penampakannya

Ditemukan tak sengaja saat sedang bersih-bersih rumah. Tanpa komputer ini tak akan muncul Apple dan Android.

Baca Selengkapnya
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya
Heboh! Ipad Penumpang Bus Rosalia Indah Ditukar Buku dan Genteng, Ternyata Ada Korban lain Macbook 'Disulap' jadi Yellowpages

Heboh! Ipad Penumpang Bus Rosalia Indah Ditukar Buku dan Genteng, Ternyata Ada Korban lain Macbook 'Disulap' jadi Yellowpages

Ternyata ada salah satu penumpang yang juga mengalami hal serupa dengan Dino

Baca Selengkapnya