Jelang lebaran, BI minta masyarakat waspada peredaran uang palsu
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) Malang melayani penukaran uang baru melalui mobil kas keliling dan bank umum. Selain untuk melayani masyarakat akan uang baru, langkah tersebut sekaligus untuk mereduksi peredaran uang palsu.
"Ini sekaligus langkah kami untuk meminimalkan peredaran uang palsu di masyarakat," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang Dudi Herawadi, Senin (20/6).
Sejak Rabu (15/6), Bank Indonesia menyediakan 11 mobil kas keliling untuk penukaran pecahan uang baru. Secara terjadwal, mobil-mobil tersebut akan berada di beberapa titik. Selain itu, bank umum juga memberikan pelayanan serupa.
Dudi mengatakan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat tentang uang palsu.
Namun dalam suasana Ramadan di mana tingkat transaksi yang meningkat, dikhawatirkan muncul oknum yang memanfaatkan situasi. Transaksi uang palsu masih tetap harus diwaspadai.
"Harus diwaspadai munculnya peredaran uang palsu, terutama selama Ramadan," tegasnya.
Data Bank Indonesia Malang, terhitung Januari sampai Mei 2016, ditemukan 3.600-an lembar uang palsu. Uang palsu tersebut dalam pecahan lembaran Rp 100 ribu, Rp 50.000 dan Rp 20.000.
"Paling banyak pecahan Rp 100 ribu tetapi itu palsu," ungkap Rini Mustikaningsih, Deputi BI Malang Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern (SPMI).
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Temuan tersebut dipengaruhi oleh masyarakat yang semakin sadar dan juga kesigapan petugas bank.
"Karena kebanyakan uang palsu ditemukan oleh pihak bank umum," katanya.
Sementara itu, Polsek Blimbing Kota Malang berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama GOK (45) dan SN (48).
GOK ditangkap saat membeli jeruk di sekitar terminal Arjosari Malang dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Dari GOK disita uang palsu Rp 200 ribu dan mengaku telah membelanjakan uang palsu sebesar Rp 1,8 juta.
GOK mengaku membeli uang palsu Rp 2 juta dengan uang asli sebesar Rp 600 ribu. Uang tersebut dibeli dari SN, seorang warga Pasuruan.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap SN bersama uang palsu sebanyak Rp 7,5 juta atau 75 lembar uang Rp 100 ribu. Uang-uang tersebut terbagi dalam empat nomor seri yang sama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024
Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024
Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaBSI Siapkan Uang Tunai Rp45 Triliun untuk Penukaran Uang Baru
Bank Syariah Indonesia menyiapkan dana Rp45 triliun untuk kebutuhan nasabah selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Bali Nusra
Langkah ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaLima Cara Kelola Uang THR Lebaran Agar Tidak Sekedar Numpang Lewat
Banyak orang menggunakan THR untuk sekedar membelanjakan kebutuhan lebaran.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIngat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya