Jelang 22 Juli, para capres harus siapkan pidato kekalahan
Merdeka.com - Menjelang pengumuman pemenang Pilpres 2014 oleh KPU, semua pihak diimbau untuk tetap tenang. Termasuk para kandidat dan tim suksesnya.
Pakar Hukum Pidana, Mudzakir, mengatakan untuk suksesnya Pemilu damai, para capres diharapkan mempersiapkan pidato kekalahan.
"Perlu (pidato kekalahan). Dan di situ pentingnya harus membuat pernyataan dan saya setuju sekali kalau dia (masing-masing capres) membuat pidato kemenangan dan pidato kekalahan," ujarnya di Warung Daun, Jakarta (19/7).
Mudzakir mengatakan, tidak apa jika saat ini kedua pasangan saling mengklaim kemenangan. Tapi pada saat 22 Juli nanti, kata Mudzakir, ketika KPU mengumumkan pemenangnya, salah satu Capres harus mengakui dan menghormati keputusan itu.
"Silakan membuat pernyataan hari ini dia menjadi pemenang, tapi yang jadi masalah adalah kalau setelah tanggal 22 diumumkan itu harus mengakui pengumuman resmi dia menang atau kalah," jelasnya.
Bila ada capres yang tak terima dengan kekalahannya, Mudzakir berharap protes disampaikan ke MK. Yang terpenting, lanjutnya, ketika 22 Juli diumumkan, dua pasang kandidat capres harus bersikap baik, menjadi contoh untuk pendukungnya.
"Oleh sebab itu setelah pengumuman 22 Juli nanti harus resmi mengakui siapa yang menang dan siapa yang kalah. Barulah yang kalah mengajukan gugatan ke MK sebagai jalur komplain dan pengaduan mereka untuk membatalkan keputusan KPU itu," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah 3 Karyawan Satu Kantor Beda Pilihan Capres Cawapres 2024, Sering Adu Argumen tapi Tidak Bermusuhan
Tak jarang mereka saling mengejek capres cawapres pilihan temannya, tapi tidak pernah berujung pertengkaran
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPolisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca Selengkapnya8 Kriteria Capres Keuskupan Agung Medan: Bersih dari Pelanggaran HAM
Surat itu berisi sejumlah kriteria yang diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi jemaat dalam memilih calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Pertahankan Format Debat Capres Cawapres, Ini Alasannya
Durasi waktu yang telah ditentukan itu memberi kesempatan yang sama bagi tiap capres atau cawapres.
Baca SelengkapnyaPolisi Dilarang Pose Jari Dukung Capres, Bisa Dipecat Tidak Hormat Jika Melanggar
Selain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Baca SelengkapnyaSejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaAnies Anggap Gerakan Salam Empat Jari Pesan Ingin Perubahan
Salam empat jari mencuat pertama kali di media sosial X sebagai lambang persatuan pendukung capres nomor urut 1 dan 3 untuk mengalahkan pasangan capres nomor 2.
Baca Selengkapnya