Jaringan pembuat KTP palsu untuk mengurus BPKB dibongkar polisi
Merdeka.com - Jaringan pembuat kartu identitas penduduk (KTP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dokumen palsu buatan para tersangka ini digunakan untuk prasyarat pengurusan surat-surat kendaraan (BPKB).
Per hari, para tersangka mampu meraup keuntungan antara Rp 200 hingga 300 ribu rupiah. Para pelaku warga Surabaya yang berhasil diamankan adalah; Agus (41), warga Bulak Cumpat; Sutrisno (39) warga Menur dan Rahmad alias Cak Mad (42), warga Simokerto.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, ketiga pelaku ini biasa beroperasi di Samsat Surabaya Utara dan Surabaya Timur.
"Untuk tersangka AG (Agus) bertindak sebagai penerima order atau pembuat KTP Palsu. Sedang ST (Sutrisno) dan CM (Rahmat) sebagai otak atau pencari order di Kantor Samsat di Surabaya," kata Sumaryono di Mapolrestabes Surabaya, Senin sore (15/9).
Modus operandinya, masih kata Sumaryono, kedua tersangka yakni Sutrisno dan Rahmat mencari orang yang butuh jasa pembuatan KTP palsu di Samsat. "Biasanya, masyarakat yang melakukan pengurusan STNK dan BPKB, prasyaratnya kurang dan tersangka menyediakan jasa pembuatan KTP."
Identitas KTP itu sesuai dengan pesanan si pemesan dan menggunakan foto orang lain. Per KTP, tersangka menghargai Rp 50 ribu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan ini palsu. Dari pengakuannya, setelah surat kendaraan selesai, KTP dikembalikan lagi dan oleh tersangka di bakar," ujarnya menegaskan.
Ditanya apakah KTP-KTP ini juga digunakan para pelaku maupun pemesan untuk kejahatan lebih besar, pihak kepolisian belum berani memastikan. "Kita masih melakukan pengembangan. Saat ini, baru terindikasi hanya untuk pengurusan surat-surat kendaraan di Kantor Samsat Surabaya," katanya.
Sementara itu, di hadapan penyidik, para tersangka mengaku baru menjalani profesi ilegalnya itu. "Saya baru kok. Setiap hari saya dapat antara Rp 2 ribu sampai 25 ribu rupiah per KTP. Kalau setiap hari bisa sampai Rp 200 sampai 300 ribu rupiah," ujar Rahmat.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS juga selanjutnya akan membangun kerjasama di DPR.
Baca SelengkapnyaPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaBukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya