Januari 2013, narkoba Rp 6,8 M disita petugas
Merdeka.com - Narkoba dari berbagai jenis senilai Rp 6,8 miliar berhasil disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jawa Barat. Penyitaan itu dilakukan dalam rentang waktu Januari 2013.
"Selama Januari dari tanggal 1 hingga 31, nilai total barang bukti hasil penindakan senilai Rp 6.653.530.000," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/2).
Okto mengatakan, barang bukti yang disita berasal dari empat kasus yang terinci dalam tiga penyelundupan jenis sabu dengan berat total 3.447 gram dan satu penyelundupan ketamine dengan berat total 2.200 gram.
"Sehingga, total ada 5.647 gram narkotika yang telah ditindak," kata Okto.
Selain itu, Okto menambahkan, pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka selama penyitaan berlangsung. Para tersangka terdiri atas lima orang Warga Negara Indonesia (WNI), satu orang WN Afrika dan satu orang WN China.
Lebih lanjut, Okto menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyelundupan narkotika golongan I.
"Karena barang bukti lebih dari lima gram, maka pelaku dijerat pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan dengan maksimum Rp 10 miliar," pungkas Okto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga 22 Februari Total 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Jumlah ini berasal dari data yang terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya