Jampidsus sebut SP3 kasus Bank Bukopin sudah sesuai hukum
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menutup rapat mengenai polemik penghentian penyidik kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah dari Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari pada 2004 silam. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, penuntasan kasus tersebut sudah sesuai hukum sehingga tak perlu dipersoalkan kembali.
"Kalau Jaksa sudah menghentikan penyidikan dan itu murni dan sudah berdasarkan hukum tidak ada alasan yang lain," kata Widyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/12).
Widyo meminta kepada pihak-pihak yang tak puas dengan keputusan itu untuk menggugat penerbitan SP3 tersebut ke pengadilan. "Silakan pihak-pihak yang tidak puas dengan itu untuk melakukan langkah hukum juga," imbuhnya.
Sebelumnya polemik penghentian kasus yang diduga merugikan negara Rp 76 miliar membuat internal Kejagung memanas. Kabarnya terjadi perpecahan suara di antara petinggi Kejagung soal keputusan penerbitan SP3 kasus Bank Bukopin itu.
Namun Widyo menampik kabar tersebut. "Jaksa itu satu, tidak ada beda. Semua satu," tandasnya.
Keputusan penghentian kasus Bank Bukopin dengan dikeluarkannya surat SP3 dinilai janggal sejumlah pihak. Lantaran antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono dengan Jampidsus sebelumnya Andhi Nirwanto sama-sama menyatakan tak mengeluarkan surat sakti tersebut.
Seperti diketahui Jampidsus sebelum R Widyo Pramono dijabat Andhi Nirwanto. Sedangkan, Direktur Penyidikannya Syafruddin dan Kasubdit Penyidikan Hari Setyono.
Kasus ini disidik era Jampidsus Marwan Effendy. Jaksa Agung Basrief Arief. Lantas siapakah yang mengeluarkan surat sakti itu?
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaSudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya