Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Buka Kembali Akses Sipol Partai PRIMA
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pertemuan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (24/3) siang ini. Pertemuan akan membahas verifikasi administrasi ulang berdasarkan putusan Bawaslu.
KPU akan memberikan kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada Partai PRIMA untuk melakukan verifikasi administrasi.
"Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai PRIMA. Rapat teknis dengan PRIMA, kami berencana membuka akses sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
KPU akan menjelaskan perbaikan pendaftaran partai politik kepada Partai PRIMA. Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi kembali dan melakukan perbaikan kepada Partai PRIMA.
"Hari ini akan kami buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu, yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam," ujar Idham.
Setelah melakukan verifikasi administrasi, maka Partai PRIMA akan mengikuti verifikasi faktual. Seperti dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu. Selama pada proses verifikasi administrasi telah dinyatakan lolos.
"Nanti akan menjelaskan pada partai PRIMA apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan vermin dan verfak, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022," jelas Idham.
KPU juga akan meminta kesanggupan Partai PRIMA untuk melakukan perbaikan. Partai PRIMA hanya tinggal melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jadi Partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," ujar Idham.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca Selengkapnya