Jalani hukuman, mantan wali kota Medan tak dapat remisi lebaran
Merdeka.com - Momen Idul Fitri tak hanya dinikmati masyarakat umum saja, sejumlah tahanan maupun narapidana bahkan menerima keringanan hukuman berupa remisi. Namun, kebijakan pemerintah memotong masa hukuman tidak dapat dinikmati mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
Terpidana korupsi Rahudman Harahap yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, tidak mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1435 Hijriyah. Sebab, dia belum menjalani hukuman selama enam bulan di dalam rutan tersebut.
"Rahudman belum berhak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan hukum, karena belum menjalani hukuman selama 6 bulan di rutan," kata Kepala Rutan Medan, Tony Nainggolan, Jumat (1/8), seperti dilansir dari Antara.
Napi yang diberikan remisi, menurut dia, setelah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas Rutan, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, dan tidak pernah melarikan diri.
"Rahudman, saat ini masih menjalani hukuman selama lebih kurang tiga bulan di Rutan Medan," ucap Tony.
Dia menyebutkan, napi di Rutan Medan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.235 orang, yakni RK I (pengurangan hukuman) sebanyak 1.205 orang dan RK II (menghirup udara bebas) 30 orang. Jumlah napi dan tahanan di Rutan Medan sebanyak 2.399 orang terdiri 1.201 orang napi dan 1.198 orang tahanan yang berada di Rutan tersebut.
"Napi yang mendapat remisi pada Lembaran itu, bervariasi ada yang 15 hari dan 30 hari," kata Karutan Medan.
Mahkamah Agung (MA) menghukum lima tahun kurungan penjara terhadap Rahudman Harahap, saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, terlibat korupsi dana TPAPD Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam putusan Kasasi MA dengan nomor perkara No.236/K/Pis.Sus//2014 tanggal 16 Maret 2014 yang diterima Kejari Padang Sidempuan.
Selain itu, MA juga menghukum Rahudman Harahap membayar denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp480 juta subsider satu tahun kurungan Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, membebaskan terdakwa Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Akibat vonis bebas terhadap Rahudman Harahap, JPU dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA. JPU dari Kejati Sumut menuntut empat tahun Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Alasan Mengapa Kita Harus Segera Mandi Usai Kehujanan
Pada musim hujan seperti sekarang, kita kerap kali kehujanan. Satu hal yang harus segera kita lakukan setelah kehujanan ini adalah mandi. Mengapa?
Baca SelengkapnyaMusim Hujan, Daftar Hewan ini Harus Diwaspadai karena Ada yang Mengancam Nyawa
Beberapa hewan yang biasanya mencari tempat perlindungan di dalam rumah.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPesan Ketum Muhammadiyah soal Pemilu: Yang Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Kecil Hati
Haedar meminta semua pihak menjaga diri dan jangan sampai terjadi pencideraan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHindari Bentrokan, Warga DKI Diimbau Tak Konvoi saat Malam Tahun Baru
Rencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.
Baca SelengkapnyaPotret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.
Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya