Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani hukuman, mantan wali kota Medan tak dapat remisi lebaran

Jalani hukuman, mantan wali kota Medan tak dapat remisi lebaran Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Momen Idul Fitri tak hanya dinikmati masyarakat umum saja, sejumlah tahanan maupun narapidana bahkan menerima keringanan hukuman berupa remisi. Namun, kebijakan pemerintah memotong masa hukuman tidak dapat dinikmati mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

Terpidana korupsi Rahudman Harahap yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, tidak mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1435 Hijriyah. Sebab, dia belum menjalani hukuman selama enam bulan di dalam rutan tersebut.

"Rahudman belum berhak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan hukum, karena belum menjalani hukuman selama 6 bulan di rutan," kata Kepala Rutan Medan, Tony Nainggolan, Jumat (1/8), seperti dilansir dari Antara.

Napi yang diberikan remisi, menurut dia, setelah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas Rutan, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, dan tidak pernah melarikan diri.

"Rahudman, saat ini masih menjalani hukuman selama lebih kurang tiga bulan di Rutan Medan," ucap Tony.

Dia menyebutkan, napi di Rutan Medan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.235 orang, yakni RK I (pengurangan hukuman) sebanyak 1.205 orang dan RK II (menghirup udara bebas) 30 orang. Jumlah napi dan tahanan di Rutan Medan sebanyak 2.399 orang terdiri 1.201 orang napi dan 1.198 orang tahanan yang berada di Rutan tersebut.

"Napi yang mendapat remisi pada Lembaran itu, bervariasi ada yang 15 hari dan 30 hari," kata Karutan Medan.

Mahkamah Agung (MA) menghukum lima tahun kurungan penjara terhadap Rahudman Harahap, saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, terlibat korupsi dana TPAPD Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.

Dalam putusan Kasasi MA dengan nomor perkara No.236/K/Pis.Sus//2014 tanggal 16 Maret 2014 yang diterima Kejari Padang Sidempuan.

Selain itu, MA juga menghukum Rahudman Harahap membayar denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp480 juta subsider satu tahun kurungan Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, membebaskan terdakwa Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.

Akibat vonis bebas terhadap Rahudman Harahap, JPU dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA. JPU dari Kejati Sumut menuntut empat tahun Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Mengapa Kita Harus Segera Mandi Usai Kehujanan

Ini Alasan Mengapa Kita Harus Segera Mandi Usai Kehujanan

Pada musim hujan seperti sekarang, kita kerap kali kehujanan. Satu hal yang harus segera kita lakukan setelah kehujanan ini adalah mandi. Mengapa?

Baca Selengkapnya
Musim Hujan, Daftar Hewan ini Harus Diwaspadai karena Ada yang Mengancam Nyawa

Musim Hujan, Daftar Hewan ini Harus Diwaspadai karena Ada yang Mengancam Nyawa

Beberapa hewan yang biasanya mencari tempat perlindungan di dalam rumah.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pesan Ketum Muhammadiyah soal Pemilu: Yang Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Kecil Hati

Pesan Ketum Muhammadiyah soal Pemilu: Yang Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Kecil Hati

Haedar meminta semua pihak menjaga diri dan jangan sampai terjadi pencideraan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hindari Bentrokan, Warga DKI Diimbau Tak Konvoi saat Malam Tahun Baru

Hindari Bentrokan, Warga DKI Diimbau Tak Konvoi saat Malam Tahun Baru

Rencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.

Baca Selengkapnya
Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda

Baca Selengkapnya