Jalan terjal Palestina
Merdeka.com - Pernyataan Menlu AS John Kerry di depan Komisi Hubungan Luar Negeri Senat AS, 8 April 2014 ternyata telah membuat berang Israel. Ketika itu Kerry sambil menyalahkan kedua pihak ia juga menyatakan bahwa niat Israel untuk membangun 700 pemukiman baru Yahudi di wilayah Jerusalem telah mempersulit proses perundingan damai Israel-Palestina.
Israel membalas bahwa Palestina lah yang justru melanggar komitmen dasar perundingan damai dengan mendaftar menjadi pihak pada 15 konvensi dan perjanjian internasional pada awal April ini. Sementara Palestina menyatakan bahwa tindakan mereka itu sebagai reaksi atas dibatalkannya pembebasan tawanan Palestina oleh Israel sesuai kesepakatan dan rencana pengumuman pembangunan pemukiman Yahudi di Jerusalem.
Mengapa Israel ketakutan bila Palestina menjadi pihak pada berbagai konvensi dan perjanjian internasional? Israel tahu bahwa dengan menjadi pihak itu maka Palestina diakui sebagai sebuah negara dan akan makin mudah menjadi pihak pada Mahkamah Pidana Internasional (international Criminal Court/ICC), sehingga bisa menuntut atas tindakan kejahatan perang kepada Israel dan mencegah terulangnya kejahatan itu di masa depan.
Palestina pernah mencoba menuntut Israel di ICC atas kasus korban di pihak Hamas di Gaza tahun 2008-2009 setelah serangan Israel dengan kode Operasi “Cast Lead“. Setelah tiga tahun pertempuran di ranah hukum antara kedua pihak, Jaksa Penuntut ICC, Louis Moreno Ocampo di bulan April 2012 menyatakan bahwa penyidikan tidak bisa dilakukan karena Palestina bukan sebuah negara dan hanya negara yang bisa meminta penyidikan.
Keputusan Ocampo itu secara implisit juga bermakna bahwa jika Majelis Umum (MU) PBB menerima Palestina, mungkin saja ia mengeluarkan keputusan berbeda.
Nah, ketika MU PBB menerima Palestina sebagai anggota bukan negara (non-member state) pada 29 November 2012 lalu, banyak pihak menyatakan bahwa Palestina sekarang bisa ke ICC lagi dan minta diadakan penyidikan tidak hanya atas kasus Operasi "Cast Lead" tapi juga operasi serangan Israel yang lain yaitu “Pillar of Defense“ yang dilakukan Israel pada 14-21 November 2012.
Gerakan Palestina untuk bergabung dengan berbagai organisasi dan perjanjian internasional bisa memperkokoh ide atau pemahaman bahwa Palestina adalah sebuah negara yang diakui secara luas dalam sistem PBB dan berbagai perjanjian internasional. Hal itu juga akan memperkuat upaya Palestina dalam menjadi pihak dalam Statuta Roma yang mengatur ICC dan meminta penyidikan melawan Israel atas tuduhan kejahatan perang.
Atas gerakan itu, Palestina nampaknya harus siap dengan berbagai kemungkinan jalan terjal yang harus ditapaki untuk bisa menuntut Israel. Israel juga bisa melakukan pemblokiran dengan berbagai cara, misalnya dengan ancaman penghentian proses perundingan damai. AS dan Israel juga bisa menghentikan pendanaan kepada Palestina.
Pihak Palestina juga perlu mengantisipasi prinsip "complementarity" yaitu bahwa ICC hanya bisa melakukan penyidikan atas seorang individu dari sebuah negara yang dinilai tidak bisa melakukan penyidikan sendiri. Selain itu ada juga prinsip "non-retroaktif" ICC, di mana dengan itu Palestina seperti yang dinyatakan ICC, hanya bisa menuntut kasus ke belakang , paling jauh sampai 29 November 2012, dan tak bisa menuntut kasus yang terjadi sejak didirikannya ICC tahun 2002.
Betapapun terjalnya jalan yang harus ditempuh, upaya Palestina bergabung dalam berbagai organisasi dan perjanjian internasional dapat dinilai sebagai upaya penekanan pada jalan dan sarana politik dan bukan jalan kekerasan untuk menolak pendudukan serta sebagai langkah menerjemahkan pengakuan PBB menjadi sebuah negara yang benar-benar berdaulat.
Proses perdamaian yang disponsori AS tidak bisa menghasilkan perdamaian sejati jika satu pihak hanya tertaik pada proses dan tidak benar-benar bertujuan mencapai perdamaian. Upaya Palestina terkait organisasi internasional hendaknya tidak dimaknai akan menggantikan atau bahkan menyingkirkan proses perundingan namun untuk memperkuat daya tawar Palestina yang selama ini memang lemah.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merebaknya konflik Israel-Palestina memunculkan pertanyaan mengenai pada sisi mana negara-negara lain berpihak.
Baca SelengkapnyaIsrael mencaplok dan menjajah tanah Palestina selama 75 tahun, sejak 1948.
Baca SelengkapnyaIsrael mencaplok dan menjajah wilayah Palestina sejak 1948.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Israel Umumkan Bakal Tarik Mundur Ribuan Pasukan dari Gaza, Ternyata Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKonotasi kata baru "israeled" ini negatif, mengacu pada tindakan Israel di Palestina, tanah jajahannya.
Baca SelengkapnyaAS dan Negara Arab Punya Kejutan Soal Konflik Palestina-Israel, Diumumkan Sebelum Ramadan
Baca SelengkapnyaSidang di Mahkamah Internasional dijadwalkan pada Kamis.
Baca SelengkapnyaPentingnya peran-peran kekuatan masyarakat sipil, tokoh lintas agama dan akademisi memperlemah Israel.
Baca SelengkapnyaMedia Israel Ungkap Netanyahu Takut Ditangkap Mahkamah Internasional, Sampai Mengadu ke Inggris dan Jerman
Baca Selengkapnya