Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tuntut mantan kasudin pemakaman Jakut 1,5 tahun bui

Jaksa tuntut mantan kasudin pemakaman Jakut 1,5 tahun bui tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Kami menuntut dan meminta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Haeru Darojat, yakni menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 90 juta," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).

Jaksa menganggap Haeru Darojat bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut jaksa, Haeru terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011.

Dia dianggap bersalah memotong honor tim penggali kubur yang mestinya mendapat Rp 300 ribu, menjadi hanya Rp 200 ribu. Dia juga dianggap bersalah dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 610 juta dari total upah para tukang gali kubur yang dipotong Haeru dalam kurun waktu itu. Uang itu dikumpulkan kepada Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Jamaluddin, dan Kasie Area I Endang Cicilia, dan dibagi dua atas perintah Haeru.

Separuh buat operasional sehari-hari, dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Sudin Pemakaman Jakarta Utara.

Haeru adalah Kuasa Pengguna Anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam mata anggaran pembayaran honor tidak tetap 2010-2011, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011.

Di akhir persidangan, Haeru mengaku mengerti dengan tuntutannya. Hakim Ketua Pangeran Napitupulu meminta Haeru mengajukan pembelaan dalam pledoi di persidangan Kamis pekan depan.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti kasih sayang seorang kakek yang membela cucunya dari amarah sang ayah. Perlakuan si kakek melindungi cucunya itu sontak memantik rasa simpati publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'

Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'

Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.

Baca Selengkapnya
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya