Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tolak permohonan justice collaborator Zumi Zola

Jaksa tolak permohonan justice collaborator Zumi Zola Sidang lanjutan Zumi Zola. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif Jambi Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara atas penerimaan gratifikasi dan pemberian suap. Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator Zumi.

Jaksa menilai mantan aktor tersebut tidak memenuhi kriteria justice collaborator, sepertii bukan pelaku utama. Sementara atas dua tindak pidana tersebut yakni menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi, Zumi dianggap paling bertanggungjawab.

"Sehubungan dengan permohonan Justice Collaborator pada 25 Oktober tidak dapat dikabulkan. Terdakwa pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara tersebut baik penerima gratifikasi maupun pemberi suap APBD 2017/2018. Keterangan terdakwa belum signifikan dan belum menentukan membongkar adanya tindak piana lain," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Zumi disebut menerima gratifikasi sejak pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jambi sejak Februari 2016 hingga November 2017 dengan total Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, 1 unit Toyota Alphard.

Sementara pemberian suap kepada DPRD Provinsi Jambi oleh Zumi melalui orang terdekatnya yakni Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang totalnya Rp 16 miliar. Dengan rincian untuk suap pertanggungjawaban pembahasan APBD 2017 suap diberikan sebesar Rp 12.940.000.000, sementara uang suap untuk pengesahan APBD 2018 sebesar Rp 3.400.000.000.

Selain dituntut pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 1 miliar. Dari tuntutan jaksa penuntut umum melampirkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut dikarenakan perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sebagai sosok publik ia dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.

Selain itu, Zumi dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai ia menjalani pidana pokok.

Terhadap gratifikasi, ia dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Akhir Pelarian Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi

ARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.

Baca Selengkapnya
Belasan Orang Teridentifikasi Sebagai Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Belasan Orang Teridentifikasi Sebagai Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Demo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban

Baca Selengkapnya
Penampakan Ammar Zoni saat Digerebek Polisi Usai Pakai Ganja, Pasrah dan Tidak Ada Perlawanan

Penampakan Ammar Zoni saat Digerebek Polisi Usai Pakai Ganja, Pasrah dan Tidak Ada Perlawanan

"Tidak ada perlawanan," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya