Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tolak nota pembelaan bendahara SMKN 55

Jaksa tolak nota pembelaan bendahara SMKN 55

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum langsung menolak nota pembelaan (pledoi) Sunardi, bendahara SMKN 55 Jakarta. Jaksa mengatakan pledoi itu hanya berisi permintaan keringanan hukuman terdakwa dan tetap pada tuntutannya.

"Setelah melihat pledoi ini hanya berisi permintaan keringanan hukuman, maka kami tetap pada tuntutan," kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/9).

Sunardi mengaku menyesal menggelapkan uang bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 55 Jakarta. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena terdesak kebutuhan buat mengobati ibunya yang sedang sakit. Sedangkan sisanya dipakai buat membayar hutang kepada rentenir dan kehidupan sehari-hari.

Di tengah-tengah pembacaan pledoi, Sunardi sempat menangis. Dia meminta majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan putusan Rabu lusa.

Kamis pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Sunardi dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Dia didakwa atas tindakannya menggelapkan dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp 431 juta.

Sunardi mengambil dana BOS milik SMKN 55 secara bertahap sebanyak lima kali. "Terdakwa menarik uang di Bank DKI cabang Gunung Sahari dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah SMKN 55, Ashari dan membubuhkan stempel sekolah," lanjut jaksa.

Sunardi dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 90 juta sudah dikembalikan terdakwa. Tetapi dia harus mengganti sisanya, yakni Rp 341 juta, satu bulan setelah vonis dibacakan.

Jika terdakwa tidak sanggup mengganti, jaksa langsung menyita seluruh hartanya buat dilelang. Apabila nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama enam bulan.

Majelis hakim menjadwalkan membacakan putusan sidang kasus Sunardi pada Rabu lusa. Sunardi enggan memberikan komentar kepada wartawan usai sidang hari ini.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya