Jaksa tolak nota pembelaan bendahara SMKN 55
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum langsung menolak nota pembelaan (pledoi) Sunardi, bendahara SMKN 55 Jakarta. Jaksa mengatakan pledoi itu hanya berisi permintaan keringanan hukuman terdakwa dan tetap pada tuntutannya.
"Setelah melihat pledoi ini hanya berisi permintaan keringanan hukuman, maka kami tetap pada tuntutan," kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/9).
Sunardi mengaku menyesal menggelapkan uang bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 55 Jakarta. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena terdesak kebutuhan buat mengobati ibunya yang sedang sakit. Sedangkan sisanya dipakai buat membayar hutang kepada rentenir dan kehidupan sehari-hari.
Di tengah-tengah pembacaan pledoi, Sunardi sempat menangis. Dia meminta majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan putusan Rabu lusa.
Kamis pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Sunardi dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Dia didakwa atas tindakannya menggelapkan dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp 431 juta.
Sunardi mengambil dana BOS milik SMKN 55 secara bertahap sebanyak lima kali. "Terdakwa menarik uang di Bank DKI cabang Gunung Sahari dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah SMKN 55, Ashari dan membubuhkan stempel sekolah," lanjut jaksa.
Sunardi dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 90 juta sudah dikembalikan terdakwa. Tetapi dia harus mengganti sisanya, yakni Rp 341 juta, satu bulan setelah vonis dibacakan.
Jika terdakwa tidak sanggup mengganti, jaksa langsung menyita seluruh hartanya buat dilelang. Apabila nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Majelis hakim menjadwalkan membacakan putusan sidang kasus Sunardi pada Rabu lusa. Sunardi enggan memberikan komentar kepada wartawan usai sidang hari ini. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya