Jaksa Tolak Nota Keberatan Anak AG Pacar Mario Dandy
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan perkara penganiayaan David Ozora. Agenda persidangan yakni tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa AG.
Jaksa memilih untuk menolak nota keberatan dari kubu AG. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada saat persidangan.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Dendy berpendapat, tanggapan jaksa yang memilih untuk melawan eksepsi kubu AG sesuai dengan perkara yang ditengarai dilakukan kekasih dari Mario itu. Namun dirinya enggan untuk merinci poin-poin penolakan yang disampaikan jaksa.
"Eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya," tegas dia.
Hakim Sampaikan Putusan Sela Pekan Depan
Terpisah kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo enggan membeberkan apa saja tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan pihaknya. Namun ia menyebut agenda selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Senin mendatang.
"Hari senin nanti akan diagendakan putusan sela," jelas Mangatta.
Namun, apabila pada hari Senin Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara penganiayaan berat yang menyebabkan David hingga kondisi koma. Maka proses selanjutnya akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Adapun pada hari ini diagendakan Jaksa akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum AG hari ini, Jumat (31/3).
"Setelah penyampaian eksepsi kemarin, JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Djuyamto menyebut, sidang tanggapan Jaksa atas nota eksepsi AG akan dilangsungkan sekitar pukul 08.00 WIB. Namun pada sidang ini, akan berlangsung secara tertutup mengingat terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Pada sidang sebelumnya, kubu AG telah ajukan nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Namun pihak kuasa hukum AG enggan untuk merincinya.
"Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang, Kamis (30/3).
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-gara Jualan Mi Ayam, TNI Sangar Asal Papua Berpangkat Kopral Ini Jago Bahasa Jawa
Kisah seorang prajurit TNI asal Papua fasih berbahasa Jawa karena pernah bantu tukang mi ayam.
Baca SelengkapnyaCandaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaTak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru
Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaCuma Gara-Gara Main Layangan, Ayah di Merangin Jambi Piting Anak Kandungnya Hingga Tewas
Ada dugaan, pelaku mengidap gangguan jiwa. Tetapi kebenarannya masih didalami
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca Selengkapnya