Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa terima berkas Klewang dalam kasus perusakan warnet

Jaksa terima berkas Klewang dalam kasus perusakan warnet Klewang. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait kasus kebrutalan dan tindak kriminal kelompok geng motor XTC pimpinan Mardijo alias Tarjok alias Klewang.

SPDP tersebut disertai dengan penyerahan berkas tahap I atas perkara perusakan sebuah warnet yang dilakukan oleh kelompok geng motor pimpinan Klewang.

"Kita juga menerima pelimpahan berkas tahap I kasus perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit, Harapan Raya. Dalam pelimpahan tahap I ini, pihak penyidik kepolisian meminta kita petunjuk terkait berkas tersebut," jelas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Hendi Arifin, kepada merdeka.com, Jumat (24/5)

Dalam perkara perusakan warnet, tersangka Klewang dijerat dengan Pasal 170, tentang pengeroyokan atau perusakan secara bersama sama.

Sedangkan untuk kasus kasus Klewang lainnya seperti kasus pencabulan, pencurian dengan kekerasan, berkas belum ada. "Kita belum menerima pelimpahan berkasnya," ungkap Hendi.

Seperti diketahui, pemimpin kelompok geng motor XTC "Klewang" ditangkap pihak Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru pada Kamis (9/5) lalu di sebuah bedeng bekas Kantor PT Waskita Karya, Stadion Utama Riau, Tampan.

Penangkapan terhadap Klewang dan kelompoknya ini. atas laporan masyarakat yang telah resah melihat kawanan geng motor ini melakukan perusakan, pencurian, penganiayaan, bahkan hingga melakukan pemerkosaan.

Untuk kasus perusakan yang dilakukan Klewang terjadi pada awal bulan Mei 2013 lalu. Di mana kelompok geng motor ini melakukan perusakan sebuah warnet di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP