Jaksa tangkap terpidana korupsi sampah di warung kopi Pekanbaru
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menangkap seorang terpidana korupsi proyek pengembangan teknologi sampah di TPA Muara Fajar, Rumbai. Terpidana itu adalah Abdul Qohar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Pemerintahan Kota Pekanbaru, di bawah pimpinan Wali Kota Firdaus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman mengatakan, Abdul Qohar ditangkap saat berada di salah satu kedai kopi di Kecamatan Rumbai, Selasa (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB. "Saat dieksekusi sempat memberontak dan menanyakan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Abdul Qohar dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 924 K/PID SUS/2014 tanggal 25 Februari 2015. Putusan itu menolak kasasi dari Abdul Qohar.
Berdasarkan putusan kasasi MA RI, Abdul Qohar dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan tanpa uang pengganti karena sudah dikembalikan. Putusan itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya.
Perkara ini terjadi pada tahun 2009, ketika Abdul Qohar menjabat sebagai Kepala Seksi Penampungan Sampah. Perkara juga melibatkan Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Pemko Pekanbaru yang lebih dahulu dieksekusi.
Bahkan, penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator. Akibat perbuatan koruptor tersebut, negara dirugikan Rp135 juta.
Dalam kasus ini, masih ada tiga terpidana yang belum dieksekusi. Mereka adalah Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKasus Pengeroyokan Pengunjung hingga Tewas, Polisi Tangkap MC dan Sekuriti Kafe MB Kemang Jaksel
AM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca Selengkapnya