Jaksa tak puas mahasiswa pemilik 354 kg ganja divonis seumur hidup
Merdeka.com - Jaksa tidak puas Sulaiman Daud (19), terdakwa pemilik 354 kg ganja dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mahasiswa UMSU itu.
"Iya, kita banding atas vonis terdakwa Sulaiman Daud," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, Rabu (19/8).
Sulaiman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Jhonny di PN Medan, Kamis (13/8). Vonis dibacakan tanpa kehadirannya, karena dia telah melarikan diri dari penjara sebelum sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.
Menurut Chandra, putusan majelis hakim belum memenuhi unsur keadilan di tengah masyarakat. Sebab, jumlah narkotika yang akan diedarkan di kampus-kampus itu cukup besar.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun nota banding. Selanjutnya, mereka akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dalam perkara ini, selain Sulaiman, dua orang yang terlibat dalam pengiriman 354 kg ganja dari Aceh ke Medan itu juga lolos dari hukuman mati. Kedua terdakwa yaitu Robinson Tambunan (49), warga Jalan Tanjung Anom, Medan, dan Yusri Iskandar (32) masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan tuntutan jaksa juga hukuman mati untuk keduanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaEdarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaBNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKonsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya