Jaksa Sistoyo hadapi vonis di Tipikor Bandung
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis jaksa non aktif Sistoyo. Sistoyo ditangkap karena diduga menerima suap dari pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang.
Sebelumnya pada 15 Mei 2012 lalu, jaksa yang pernah di bacok itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, Sistoyo yang notabene sebagai penegak hukum justru melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum. Sehingga terdakwa dijerat pasal 55 ayat satu huruf a jo Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim KPK mendapati jaksa (nonaktif) Sistoyo dan penyuap Edward serta Anton, sesaat setelah serah terima uang suap di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, November 2011.
KPK pun menyita uang Rp 100 juta yang diletakan terdakwa penyuap di belakang jok depan sebelah kiri mobil Sistoyo. Uang tersebut dibungkus dalam plastik putih dengan dua amplop coklat di dalamnya, masing-masing berisi Rp 60 juta dan Rp 40 juta.
Pantauan merdeka.com, Sistoyo sudah hadir di ruang 1 PN , Jalan R.E Martadina, Bandung. Sistoyo yang mengenakan jas hitam, kemeja biru muda, hadir dikawal oleh aparat yang bersiaga baik di dalam maupun diluar ruang sidang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya