Jaksa Segera Rampas Aset Buronan Honggo Wendratno
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) Honggo Wendratno yang kini masih buron. Honggo terbelit kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp37,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, eksekusi putusan tersebut siap dilakukan sesuai surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Sabtu (4/7).
Putusan pengadilan atas terdakwa Honggo Wendratno menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Honggo juga diminta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar juga dirampas untuk negara.
Sekadar informasi, terdakwa Honggo Wendratno diajukan ke persidangan secara In Absetia atau tanpa kehadiran. Dalam persidangan, Honggo dinyatakan terbukti bersalah. Jaksa menuntut Honggo hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Hari melanjutkan, atas putusan pengadilan tersebut, Jaksa telah mengumumkan di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media. Namun sampai batas waktu yang diberikan undang-undang, Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
Menurut Hari, kendati eksekusi badan atas Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.
“Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp97 miliar dirampas untuk negara, dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” tegas Hari.
Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor, jelas Hari lagi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaBerantas Korupsi, Prabowo Ingin Kualitas Hidup Pengambil Keputusan Penting Pemerintahan Diperbaiki
Prabowo mencontohkan, hakim di negara-negara maju, apalagi hakim tertinggi dijamin jabatannya seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya