Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa sebut ucapan Anas kerap mengganggu proses hukum

Jaksa sebut ucapan Anas kerap mengganggu proses hukum Sidang Anas. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dalam salah satu pertimbangan memberatkan tuntutan, Anas disebut kerap melontarkan ucapan dan perbuatan dianggap mengganggu proses hukum.

"Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum)," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9).

Jaksa Yudi juga menyatakan perbuatan Anas sebagai anggota parlemen, ketua fraksi, dan Ketua Umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi mencari jati diri, dalam rangka membangun sistem politik bebas dari korupsi. Perbuatan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu bertentangan dengan jiwa masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi.

Sementara menurut Jaksa Yudi, kondisi meringankan Anas adalah pernah mendapat penghargaan bintang jasa utama dari presiden pada 1999, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar maka dia mesti mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Anas Urbaningrum juga membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94,18 miliar dan USD 5,2 juta.

Jaksa Yudi menuntut Anas mesti membayar pidana tambahan satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila dia tidak membayar pada waktu yang telah dilakukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika jumlah harta bendanya tidak mencukupi buat membayar uang pengganti, maka Anas mesti menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik," lanjut Jaksa Yudi.

Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima ribu sampai sepuluh ribu hektar, berada di dua kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan itu dianggap terbukti sebagai bentuk pencucian uang Anas.

Menanggapi tuntutan itu Anas mengatakan dia bersama penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan terpisah. Menurut dia, tuntutan diajukan jaksa penuntut umum sangat kurang objektif dan tidak adil.

"Sebagai terdakwa saya akan melakukan pembelaan pribadi dan pembelaan penasehat hukum. Karena tadi tuntutannya sangat lengkap kecuali objektivitas, keadilan, dan fakta persidangan yang berimbang," kata Anas.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi itu akan dilanjutkan pada Kamis (18/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?

Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pakar Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Anies Minta Pakar Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Anies berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan
Anies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan

Anies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan
Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan

Anies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.

Baca Selengkapnya