Jaksa sebut ucapan Anas kerap mengganggu proses hukum
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dalam salah satu pertimbangan memberatkan tuntutan, Anas disebut kerap melontarkan ucapan dan perbuatan dianggap mengganggu proses hukum.
"Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum)," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9).
Jaksa Yudi juga menyatakan perbuatan Anas sebagai anggota parlemen, ketua fraksi, dan Ketua Umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi mencari jati diri, dalam rangka membangun sistem politik bebas dari korupsi. Perbuatan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu bertentangan dengan jiwa masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi.
Sementara menurut Jaksa Yudi, kondisi meringankan Anas adalah pernah mendapat penghargaan bintang jasa utama dari presiden pada 1999, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar maka dia mesti mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Anas Urbaningrum juga membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94,18 miliar dan USD 5,2 juta.
Jaksa Yudi menuntut Anas mesti membayar pidana tambahan satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila dia tidak membayar pada waktu yang telah dilakukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika jumlah harta bendanya tidak mencukupi buat membayar uang pengganti, maka Anas mesti menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik," lanjut Jaksa Yudi.
Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima ribu sampai sepuluh ribu hektar, berada di dua kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan itu dianggap terbukti sebagai bentuk pencucian uang Anas.
Menanggapi tuntutan itu Anas mengatakan dia bersama penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan terpisah. Menurut dia, tuntutan diajukan jaksa penuntut umum sangat kurang objektif dan tidak adil.
"Sebagai terdakwa saya akan melakukan pembelaan pribadi dan pembelaan penasehat hukum. Karena tadi tuntutannya sangat lengkap kecuali objektivitas, keadilan, dan fakta persidangan yang berimbang," kata Anas.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi itu akan dilanjutkan pada Kamis (18/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.
Baca SelengkapnyaAnies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Baca Selengkapnya